SIBER.NEWS, JAKARTA – Kita sepakat menolak perjudian di bumi nusantara ini. Bukan hanya perjudian besar, judi kecil pun pelakunya harus di proses secara hukum. Namun bisakah semua ini dilakukan oleh pihak Kepolisian saja?
Demikian ungkap Suta Widhya, SH, kepada Media ini, Senin (1/12/2019). Suta menceritakan, sejak 18 November 2019 lalu, ada 4 Nelayan yang ditangkap oleh pihak Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, terkait penggerebekan perjudian.
Adapun penggerebakan pada 18 November 2019 itu dilakukan pada lapak permainan Kartu Remi, dan 2 lapak lainnya tidak di grebek.

“Dari 1 lapisan Hr cs, ada 1 orang yang di lepas ditengah perjalanan ke Rutan Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan yang 4 orang lainnya dalam satu lapak yang sama itu terus di proses,” ungkap Suta Widha, SH.
Sehari kemudian, lanjut Suta, 19 November 2019 keluar surat penahanan pada ke empat orang nelayan terdahulu. Tentu saja pihak keluarga nelayan tidak bisa menerima begitu saja dan segera membuat Surat Penangguhan Penahanan.
“Bukan saja surat penangguhan dari pihak anggota keluarga tersangka yang sudah diajukan, tapi LBH ForJIS pun sudah kirim surat permohonan penangguhan penahanan,” jelas Suta Widhya, SH salah seorang Penasehat Hukum (PH) dari LBH ForJIS.
Suta menambahkan, bahwa dirinya juga menyerahkan Surat Dukungan Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Kapolsek Penjaringan, AKBP Ach Imam Rifai, SH., S.IK., MPICT., MISS di Jalan Pluit Selatan Raya 5A, Jakarta Utara.
Suta menjelaskan, bahwa terkait Surat Tugas MKGR (No.01/ST/MKGR/XI/2019) tertanggal 26 November 2019 yang dikirimkan kepada Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara dan Surat Dukungan Advokat Bangsa Indonesia (ABI) merupakan bentuk dukungan moril terhadap surat dikeluarkan oleh LBH ForJIS dengan Nomor 026/B-LBH ForJIS/XI/2019 tertanggal 25 November 2019.
Suta pun mengakui, adalah benar bahwa nalayan Kamal adalah masuk dalam target binaan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Jl. Diponegoro 54, Menteng, Jakarta Pusat (Surat Tugas No.01/ST/MKGR/2019).
Seperti kita ketahui, mereka para nelayan adalah kelompok masyarakat marginal yang menjadi perhatian MKGR untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan mukadimah UUD 1945 yang antara lain dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia jamin LBH ForJIS memberikan bantuan hukum dan pembinaan hukum agar tertib hukum, mulai dari aspek kependudukan, kepedulian pada lingkungan, hingga menjaga ketertiban di dalam lingkungan masyarakat.
“Coba bayangkan, bagaimana para nelayan bertarung hidup-mati di laut demi membantu dalam pemenuhan gizi masyarakat luas dengan menyuplai ikan laut demi meningkatkan ketahanan pangan. Dan hiburan yang termurah adalah bermain gaplek atau remi,” tanya Suta Widhya.
Suta Widhya, SH anti dengan perjudian, miras dan narkoba. Dan ia melihat di saat pihak LBH ForJIS menginisiasi pendirian Koperasi Nelayan, maka pihaknya berharap dapat melepaskan proses hukum bagi nelayan.
Apalagi pihak keluarga tersangka, lanjut Suta, sudah memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa. Akan selalu siap apabila di panggil untuk diminta keterangan oleh penyidik. Serta selalu berkelakuan baik dan mentaati hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Adalah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk terus membina mereka agar menjadi warga masyarakat yang baik. Kami menyadari ditemukan hal yang melanggar hukum sebagaimana yang telah diamati, dicermati serta ditelisik oleh mitra kami LBH ForJIS dengan mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan (25/11) menyusul dari surat pengajuan penahanan telah diajukan oleh para isteri terduga pelaku main judi beberapa hari sebelumnya,” beber Suta.
Selaku pengurus DPP Advokat Bangsa Indonesia (ABI), sebagai Wakil Sekjen ABI sekali lagi ia meminta pertimbangan Kapolsek Penjaringan untuk memberikan hak/kewajiban pembinaan mental dan akhlak dengan pertimbangan dan jaminan butir-butir di atas dengan jalan menangguhkan penahanan pada kliennya, setelaj kirim surat tugas dari DPP MKGR untuk mengurus nelayan lingkup binaan MKGR tersebut.
“Apabila dikemudian hari mereka masih juga melakukan perilaku yang sama, maka hendaknya di proses lebih lanjut untuk menerima sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, demikian saya harap Kapolsek Penjaringan membalas kedua surat dari DPP – MKGR dan DPP Advokat Bangsa Indonesia,” pungkas Suta menutup penjelasannya. (Heri)