Berita hari ini
Status SEKDA Banten Dari Permohonan Mutasi, Mengundurkan Diri Dan Pemberhentian Sementara
Serang, siber.news I Informasi yang berkembang Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al-muktabar telah mengunduran diri dari jabatannya, hal itu dibantah oleh Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten yang juga mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.
“Bohong itu, pa Sekda Al-muktabar tidak pernah membuat surat pengunduran diri,” katanya, didepan beberapa awak media Kamis (02/12/2021).
Menurutnya, ia telah memastikan secara langsung hal tersebut. Pasalnya, Al-muktabar selama ini hanya mengajukan surat pengajuan mutasi ke Kemendagri usai diintimidasi.
“Jadi Agustus lalu, pa Al-muktabar diancam dengan dua pilihan. Mau dipecat atau mengundurkan diri. Tapi karena tidak mau, maka Sekda akhirnya mengajukan surat permohonan mutasi yang dilanjutkan dengan cuti,” jelas Asep.
Atas dasar tersebut, kemudian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengangkat Kepala Inspektorat Almuhtarom sebagai Plt. Sekda hingga berakhirnya cuti pa Al Muktabar.
Asep menegaskan, jika Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengklaim Sekda Banten telah mengundurkan diri, seharusnya surat tersebut ditunjukan ke publik, hal itu agar menjadi jelas sehingga tidak ada informasi sesat.
“Kalau ada yang mengklaim surat pengunduran diri pa Sekda Al-muktabar ada, tunjukan ke publik dong, biar gak jadi informasi yang menyesatkan,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Asep, karena tidak ada surat pengunduran diri pada Agustus lalu, maka pada 24 November 2021 seiring berakhirnya tugas pa Almuhtarom sebagai Plt. Sekda, BKD kemudian menggelar sidang disiplin ASN yang seolah-olah pa Al-muktabar melakukan kesalahan menggunakan aturan baru. Bahkan kesalahan yang dituduhkan, yakni tidak mau menandatangani SPMU dan memekarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kesalahannya itu seolah dicari-cari. Saat sidang itu, pa Al-muktabar kembali disodorkan dua surat, yakni mau mengundurkan diri atau dipecat sementara. Tetapi semua itu tidak dilakukan pa Al-muktabar,” terangnya.
Senada dikatakan salah seorang aktifis Banten Ucu Nur Arif Jauhar menurutnya, jika Sekda Banten Al-Muktabar tidak pernah mengundurkan diri, maka yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui BKD, dianggap telah menyalahi aturan.
“Tapi kalau benar ada surat pengunduran diri, sudah benar langkahnya. Jika tidak ada, ini jelas sudah menyalahi aturan dan dzolim,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harusnya lebih terbuka dan jelas dalam memberikan informasi kepada publik, jangan sepotong-sepotong, apalagi menutup-nutupi.
“Apalagi sudah dapat penghargaan keterbukaan informasi, tentu Pemprov Banten harus memberikan informasi yang benar dan terbuka, agar semuanya bisa menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin melalui pesan whatsapp miliknya kepada siber.news mengatakan, Status Almuktabar, terhitung tanggal 24 November 2021, diberhentikan sementara oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasarkan PP 94 thn 2021.
SK pemberhentian sementara tersebut berlaku sampai dengan ada SK penetapan Presiden, lanjut Komarudin.
Al muktabar sebagai pejabat definitif tidak menjalankan tugas sebagai sekda sejak bulan Agustus lalu, untuk menjamin berjalanya roda pemerintahan ditunjuklah Plt sekda, pungkasnya. (dd-siber)