Berita hari ini
Surat Teguran POL PP Kota Serang Tidak Disosialisasikan
Serang, siber.news I Adanya Pemberian surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan No: 300/333 – Sat.Pol PP/XII/2021 kepada pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di wilayah jalan Penogoro, Kota Baru, Kota Serang, terkait larangan berjualan di bahu/trotoar jalan dipertanyakan para pengusaha Advertising (Art) dan yang lainnya.
Heri dan kawan – kawan seprofesi di bidang Art mengatakan, saat diberi surat pemberitahuan dari Pol PP dirinya mempertanyakan surat tersebut yang isinya akan melakukan pembongkaran, ” saya bingung karena awalnya tidak ada sosialisasi dan diskusi terkait hal itu,” ujarnya.
Lanjut Heri mengatakan, jika memang harus dilakukan pembongkaran yang terpenting harus jelas apakah mereka akan dipindahkan usahanya dengan perhatian pemerintah ataukah para pengusaha yang berada di kawasan tersebut pindah dengan kesadaran masing – masing tanpa perhatian.
Sementara itu berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kusna Ramdani S. Sos.M. Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), kepada PKL di Wilayah Kota Serang dengan dasar hukum, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor : 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) pasal 29 huruf a mempergunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum dan pasal 29 huruf d mengenai larangan berdagang di trotoar, jalan atau bahu jalan, taman, jalur hijau yang bukan peruntukannya,
Selanjutnya, peraturan Walikota nomor 67 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), selain itu, keputusan Walikota Serang No : 511.23/kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi tetap dan lokasi sementara pedagang kaki lima Kota Serang.
Maksud dan tujuannya, menghimbau untuk tidak berjualan di trotoar/bahu jalan wilayah Kota Serang, agar membongkar setiap bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan.
Sat Pol PP memberikan tenggat waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 7 hari sejak surat diterima. Apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.
Sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Tembusan surat ditujukan kepada, Walikota Serang sebagai laporan, Wakil Walikota Serang, Sekretaris Daerah Kota Serang, Kepala Disperdaginkop kota serang
Sebagai Arsip. (didisiber/Red)
