Lebak- Banten, siber.news – Walau dengan dalih hasil musyawarah, belah semangka Dana Bansos tidak diperbolehkan dan hal itu merupakan bentuk pelangaran hukum, terlebih dana Bansos bersumber bukan hanya dari APBN, tapi ada juga dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
Bahkan ada alokasi dana desa dan bantuan sosial bukan hanya BST Covid-19, ada juga PKH, Jamsoratu dan lainnya.
Hal ini dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Musa Musa Weliansyah saat dihubungi awak media, Senin, 07 Juni 2021.

anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah
“Jadi kalau saya lihat, data hampir 85 persen lebin warga desa tersebut sebagai penerima bantuan sosial walau program sosialnya berbeda satu sama lain. Jadi kalau ada pemotongan dengan dalih untuk pemerataan mengedepankan azas keadilan itu hanya akal-akalan oknum yang berprilaku koruptif” ujar Musa
Menurutnya Anggota Dewan dari Fraksi PPP ini, alasan yang selalu digunakan di hampir semua desa atau wilayah, pasti dengan dalih yang sama, yaitu azas pemerataan.
‘Ini memang modus atau pola korupsi program sosial, program bantuan langsung pada masyarakat, atau program bantuan hibah kepada masyarakat,” tandasnya
Musa melanjutkan “Untuk itu, saya mendesak Unit Tipikor Polres Lebak segera melakukan penyelidikan,”
Diberitakan siber.news sebelumnya, Belah semangka dana Bansos di Desa Neglasari Kecamatan Cibeber menurut Kepala Desanya, Tating, hal itu di lakukan setelah melalui hasil musyawarah dengan masyarakat, (Red)