Berita hari ini
Soal Abu PLTU Ombilin: Ini Fakta Lengkapnya
Kantor PLTU Ombilin. (Foto: Rico Adi Utama) |
Sawahlunto,
SBNews – Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sektor
Ombilin Kota Sawahlunto menjawab keluhan publik akhir – akhir ini. Jawaban itu,
adalah terkait permasalahan yang ‘menguap’ ditengah masyarakat seputar abu dan/ atau
Limbah B3 (Baca; Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga dihasilkan
oleh perusahaan pembangkit listrik milik negara itu.
SBNews – Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sektor
Ombilin Kota Sawahlunto menjawab keluhan publik akhir – akhir ini. Jawaban itu,
adalah terkait permasalahan yang ‘menguap’ ditengah masyarakat seputar abu dan/ atau
Limbah B3 (Baca; Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga dihasilkan
oleh perusahaan pembangkit listrik milik negara itu.
Dari
penelusuran SBNews dilapangan terhadap beberapa sumber terpercaya, seperti dari
Dinas Perumahan, Kawawan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH)
Kota Sawahlunto menyebutkan, bahwa pihaknya sesuai kewenangan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah; telah melaksanakan fungsi
pengawasannya terhadap Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) pada industri PLTU
Ombilin, secara maksimal.
penelusuran SBNews dilapangan terhadap beberapa sumber terpercaya, seperti dari
Dinas Perumahan, Kawawan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH)
Kota Sawahlunto menyebutkan, bahwa pihaknya sesuai kewenangan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah; telah melaksanakan fungsi
pengawasannya terhadap Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) pada industri PLTU
Ombilin, secara maksimal.
“Sebagai
salah satu objek pengawasan PPU dari sumber tidak bergerak, PLTU Ombilin
diwajibkan memantau emisi cerobong asapnya secara harian dengan menggunakan CEMS (Continius Emission Monitoring System) dan memantau kualitas udara ambien disekitar lokasi usaha setiap 1
kali dalam 3 bulan. Laporan itu disampaikan oleh PLTU Ombilin sesuai jadwal
tersebut,” ungkap Adrius Putra,S.Pt, Kepala Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto kepada
SBNews, belum lama ini.
salah satu objek pengawasan PPU dari sumber tidak bergerak, PLTU Ombilin
diwajibkan memantau emisi cerobong asapnya secara harian dengan menggunakan CEMS (Continius Emission Monitoring System) dan memantau kualitas udara ambien disekitar lokasi usaha setiap 1
kali dalam 3 bulan. Laporan itu disampaikan oleh PLTU Ombilin sesuai jadwal
tersebut,” ungkap Adrius Putra,S.Pt, Kepala Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto kepada
SBNews, belum lama ini.
Terkait
keluaran cerobong PLTU Ombilin yang dikeluhkan di beberapa Media Sosial
(Medsos), Dinas PKP2LH mengungkapkan, dimana emisi PLTU sudah dilaksanakan pengawasan
langsung oleh pihaknya, terakhir pada tanggal 25 Februari 2019. Pada pengawasan
tersebut, pada Unit I, dijadwalkan bulan April 2019.
keluaran cerobong PLTU Ombilin yang dikeluhkan di beberapa Media Sosial
(Medsos), Dinas PKP2LH mengungkapkan, dimana emisi PLTU sudah dilaksanakan pengawasan
langsung oleh pihaknya, terakhir pada tanggal 25 Februari 2019. Pada pengawasan
tersebut, pada Unit I, dijadwalkan bulan April 2019.
Namun
jadwal perbaikan itu tertunda, hingga bulan Juli 2019 mendatang. Hal itu
dikarenakan, PLTU Ombilin masih dibutuhkan sebagai supplier penyangga listrik dalam mendukung kebutuhan moment
nasional, seperti; Pilpres, Pileg dan Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah dan
beberapa agenda penting lainnya untuk area Sumatera.
jadwal perbaikan itu tertunda, hingga bulan Juli 2019 mendatang. Hal itu
dikarenakan, PLTU Ombilin masih dibutuhkan sebagai supplier penyangga listrik dalam mendukung kebutuhan moment
nasional, seperti; Pilpres, Pileg dan Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah dan
beberapa agenda penting lainnya untuk area Sumatera.
Sementara
itu, asap atau abu sisa pembakaran batu
bara melalui cerobong yang dikeluhkan pada beberapa media sosial, yang diduga
berasal dari cerobong PLTU Ombilin, dengan dampak sebaran abu di lingkungan
masyarakat sekitar, PLTU juga sudah melakukan pengelolaan yang intensif.
Pengelolaan itu, dengan melakukan rencana pemulihan tumpukan abu dalam PLTU dan
pengukuran oleh pihak independen.
itu, asap atau abu sisa pembakaran batu
bara melalui cerobong yang dikeluhkan pada beberapa media sosial, yang diduga
berasal dari cerobong PLTU Ombilin, dengan dampak sebaran abu di lingkungan
masyarakat sekitar, PLTU juga sudah melakukan pengelolaan yang intensif.
Pengelolaan itu, dengan melakukan rencana pemulihan tumpukan abu dalam PLTU dan
pengukuran oleh pihak independen.
Ternyata
hasil uji emisi sumber tidak bergerak untuk kedua cerobong (boiler) oleh
Laboratorium Terakreditasi, pada per-tanggal 8 Mei 2019 hasilnya; dari 6
parameter yang diuji, bahwa nilai uji semua parameter berada dibawah baku mutu
lingkungan, yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
(Permen-LH) Nomor 21 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak untuk
PLTU. Pengambilan sample emisi tersebut dilaksanakan pada rentang waktu Pukul
10.20 – 11.00 WIB.
hasil uji emisi sumber tidak bergerak untuk kedua cerobong (boiler) oleh
Laboratorium Terakreditasi, pada per-tanggal 8 Mei 2019 hasilnya; dari 6
parameter yang diuji, bahwa nilai uji semua parameter berada dibawah baku mutu
lingkungan, yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
(Permen-LH) Nomor 21 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak untuk
PLTU. Pengambilan sample emisi tersebut dilaksanakan pada rentang waktu Pukul
10.20 – 11.00 WIB.
PLTU
juga menjelaskan, hasil uji keracunan dari abu itu disebut sebagai Uji LD-50,
disimpulkan abu tersebut praktis tidak beracun terhadap hewan percobaan pada
dosis 5000 mg/ kg, di laboratorium terakreditasi.
juga menjelaskan, hasil uji keracunan dari abu itu disebut sebagai Uji LD-50,
disimpulkan abu tersebut praktis tidak beracun terhadap hewan percobaan pada
dosis 5000 mg/ kg, di laboratorium terakreditasi.
Kemudian,
dilakukan pula pengujian udara ambien disekitar lingkungan industri PLTU,
dengan hasilnya masih dibawah baku mutu lingkungan, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
dilakukan pula pengujian udara ambien disekitar lingkungan industri PLTU,
dengan hasilnya masih dibawah baku mutu lingkungan, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Atasi
Tumpukan Abu, PLTU Ombilin Butuh Dukungan Masyarakat
Tumpukan Abu, PLTU Ombilin Butuh Dukungan Masyarakat
Pertanyaan
seputar abu PLTU Ombilin yang terus menyeruak ditengah masyarakat, selain abu Fly Ash (Abu Terbang) adalah Bottom Ash (Abu Dasar). Lagi – lagi
Dinas PKP2LH dan PLTU Ombilin memberikan jawaban pasti terkait masalah bottom ash ini, yakni dengan telah
keluarnya izin Pemanfaatan LB3 FABA sebagai penetralisir asam tambang dari
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sesuai Surat Keputusan
(SK) MenLHK Nomor SK.197/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/ 3/ 2019 Tanggal 6 Maret 2019,
maka PLTU Ombilin berencana mengangkut abu bottom ash tersebut ke lokasi milik
PT. Guguak Tinggi Coal (GTC) sesuai izin, paling lambat Juni 2019.
seputar abu PLTU Ombilin yang terus menyeruak ditengah masyarakat, selain abu Fly Ash (Abu Terbang) adalah Bottom Ash (Abu Dasar). Lagi – lagi
Dinas PKP2LH dan PLTU Ombilin memberikan jawaban pasti terkait masalah bottom ash ini, yakni dengan telah
keluarnya izin Pemanfaatan LB3 FABA sebagai penetralisir asam tambang dari
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sesuai Surat Keputusan
(SK) MenLHK Nomor SK.197/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/ 3/ 2019 Tanggal 6 Maret 2019,
maka PLTU Ombilin berencana mengangkut abu bottom ash tersebut ke lokasi milik
PT. Guguak Tinggi Coal (GTC) sesuai izin, paling lambat Juni 2019.
“Sebenarnya
kegiatan penelitian terkait abu PLTU itu sudah dilakukan secara bertahap oleh
PLTU Ombilin, melalui uji coba pemanfaatan abu sebagai pupuk tanaman, yang
bekerjasama dengan BPTP Kementrian Pertanian Provinsi Sumatera Barat.
Kesimpulan kerjasama itu; bahwa abu PLTU Ombilin mampu memperbaiki sifat kimia
tanah dan tidak berpengaruh terhadap peningkatam kadar logam tanah,” ungkap
Kadis PKP2LH.
kegiatan penelitian terkait abu PLTU itu sudah dilakukan secara bertahap oleh
PLTU Ombilin, melalui uji coba pemanfaatan abu sebagai pupuk tanaman, yang
bekerjasama dengan BPTP Kementrian Pertanian Provinsi Sumatera Barat.
Kesimpulan kerjasama itu; bahwa abu PLTU Ombilin mampu memperbaiki sifat kimia
tanah dan tidak berpengaruh terhadap peningkatam kadar logam tanah,” ungkap
Kadis PKP2LH.
Untuk
melancarkan kegiatan dari solusi tersebut, PLTU Ombilin mengakui butuh dukungan
penuh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masalah dengan tumpukan abu.
melancarkan kegiatan dari solusi tersebut, PLTU Ombilin mengakui butuh dukungan
penuh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masalah dengan tumpukan abu.
Bagaimana CSR
PLTU Ombilin?
PLTU Ombilin?
Sebagai
perusahaan Negara, Kewajiban menunaikan Corporate
Social Responsibility (CSR), sangat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
perusahaan Negara, Kewajiban menunaikan Corporate
Social Responsibility (CSR), sangat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Aturan
itu termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) UU No 40 tentang PT berbunyi, “Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Bila
ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
itu termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) UU No 40 tentang PT berbunyi, “Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Bila
ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
PLTU
Ombilin menjawab CSR-nya, yakni pihaknya memenuhi kewajiban sesuai dengan UU
No.40 Tahun 2007 tentang PT, melalui penyaluran dana CSR dalam bentuk
membayarkan Premi BPJS bagi masyarakat sekitar, pemeriksaan kesehatan secara
berkala, bantuan PMT untuk anak BALITA dan dalam keadaan tertentu membagikan
masker kepada masyarakat.
Ombilin menjawab CSR-nya, yakni pihaknya memenuhi kewajiban sesuai dengan UU
No.40 Tahun 2007 tentang PT, melalui penyaluran dana CSR dalam bentuk
membayarkan Premi BPJS bagi masyarakat sekitar, pemeriksaan kesehatan secara
berkala, bantuan PMT untuk anak BALITA dan dalam keadaan tertentu membagikan
masker kepada masyarakat.
“Setiap
kali PLTU Ombilin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah
setempat seperti Pemerintahan Desa selalu dilibatkan. Namun, semua aspek pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen Amdal PLTU
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pihak PLTU Ombilin. Sehingga gejolak
sosial yang akan ditimbulkan dari aktivitas PLTU, dapat diminimalisir,” ungkap
Pihak PLTU Ombilin.
kali PLTU Ombilin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah
setempat seperti Pemerintahan Desa selalu dilibatkan. Namun, semua aspek pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen Amdal PLTU
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pihak PLTU Ombilin. Sehingga gejolak
sosial yang akan ditimbulkan dari aktivitas PLTU, dapat diminimalisir,” ungkap
Pihak PLTU Ombilin.
Reportase:
RICO ADI UTAMA
RICO ADI UTAMA