Uncategorized
SMP Negeri 2 Cikupa Diduga Lakukan Pungli, OPH Minta Bupati dan Dindik Kontrol Sekolah
Penulis: Adun
SBNews Kab. Tangerang – Terkait Pungutan Liar (Pungli), Organisasi Penimbang Hukum (OPH) meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, khususnya yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengontrol sekolah yang melakukan pungli dan segera ambil tindakan.
SBNews Kab. Tangerang – Terkait Pungutan Liar (Pungli), Organisasi Penimbang Hukum (OPH) meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, khususnya yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengontrol sekolah yang melakukan pungli dan segera ambil tindakan.
Hal itu berdasarkan hasil penelitian dan kajian rekan-rekan OPH yang menemukan adanya Pungli di SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kami menemukan salah satu SMPN di Kabupaten Tangerang yaitu SMPN 2 Cikupa melakukan Pungli kepada siswa kelas VII (tujuh) sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Bani Irwan, Tim Investigasi OPH dalam Konferensi Pers, Senin (25/9) di Kantor LBH Situmeang, Jalan Whedelia II Perum Tigaraksa Blok AI.IE RT 04/27, RT 001/003 Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ia melanjutkan, didalam surat edaran sekolah nomor: 001/POS.VII/2017 perihal SUMBANGAN per siswa untuk seluruh kelas 7 (tujuh) atas payuguban orangtua siswa SMP Negeri 2 Cikupa Tangerang untuk:
1. Membantu bangunan fisik ruang kurikulum dan ruang koperasi
2. Besaran bantuan Rp. 350.000,00 / siswa
3. Dapat terkumpul sampai bulan November 2017
4. Dapat disetorkan melalui Bpk. Sarif Hidayat,S.Pd (Staf Tata Usaha) smp negeri 2 cikupa, Kabupaten Tangerang.
1. Membantu bangunan fisik ruang kurikulum dan ruang koperasi
2. Besaran bantuan Rp. 350.000,00 / siswa
3. Dapat terkumpul sampai bulan November 2017
4. Dapat disetorkan melalui Bpk. Sarif Hidayat,S.Pd (Staf Tata Usaha) smp negeri 2 cikupa, Kabupaten Tangerang.
Oleh sebab itu, sambung Bani, dirinya mempertanyakan dasar hukum berdirinya Paguyuban, padahal ada komite sekolah yang berperan sebagai perwakilan dari orangtua/wali murid.
Sekjen OPH Zaki Zakaria,S.H sebagai moderator konferensi pers terkait Pungli menuturkan, anak di dalam pendidikan harus lepas dari kejahatan pungli agar anak mendapatkan pendidikan tanpa ada tekanan pungutan liar.
Sementara Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang memaparkan, kajian hukum menurutnya telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.
“Kami berharap, kepala daerah untuk merespon cepat segera memberikan sanksi sebagaimana mestinya,” ujar Anri
Kata Anri, sebelumnya ia telah melayangkan surat kepada dinas pendidikan pada tanggal 14 September 2017 terkait pungutan ini, namun hingga kini belum mendapat respon.
