Uncategorized
Silber’s Pub Tempat Hiburan Malam Operasi Hingga Jam 4 Pagi Pemkot Cilegon Diduga Tutup Mata
Gambar ilustrasi |
Cilegon, SBNews.co.id – Tempat hiburan malam yang berada di kawasan PCI menuju jalan lingkar selatan yang banyak berderet sejumlah diskotik, cafe atau Pub, mereka semua menyajikan hiburan bagi bagi kaum kaum yang suntuk untuk menghabiskan waktunya.
Keberadaan tempat itu diduga belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah, pasalnya semua tempat hiburan itu dalam membuat ijinnya bukan untuk tempat hiburan seperti karaoke dan lainnya melainkan ijin yang ditempuh adalah restoran dan karaoke atau musik live adalah fasilitas penunjang.
Hasil pantauan SBNews.co.id para pengusaha hiburan malam ini sudah melewati ijin operasi yang diberikan pemerintah, pasalnya mengacu pada peraturan cafe atau tempat hiburan harus tutup hingga jam 24.00, namun hal ini bukan rahasia umum lagi dimana (mereka- hiburan malam/red) rata – rata tutupnya jam 3 hingga jam 4 pagi.
Kepada Media ini Aktifis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri mengatakan Senin (6/8/2017), pihaknya sering kali menyaksikan operasional tempat hiburan yang ada disekitar PCI ini buka hingga melampaui batas waktu dari aturan pemerintah.
“ dengan adanya kejadian seperti ini sepertinya pihak pemerintah kota Cilegon Diduga tutup mata terhadap peraturan yang dibuatnya,” ujarnya.
Walau hampir setiap hari rutinitas operasi hingga larut ini terkesan pemkot melakukan pembiaran hingga pihaknya menduga ada unsur kerjasama.
“ Silber’s Pubs Intertain atau nama lain Silbers Resto nyata buka hingga jam 3-4 pagi , kita mengharapkan para penegak Perda diwilayah Cilegon untuk menertibkan demi terwujudnya Kota Cilegon ini lebih tertib dan menjadikan masyarakat sadar akan aturan daerah, ” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihak Satuan Polisi Pamong Praja atau jajaran kepolisian untuk segera melaksanakan penertiban sebelum marak semua tempat hiburan melakukan operasional diatas waktu yang diatur Perda. (dad)