Uncategorized
Setelah Longmarch 627 KM, Komando & ARUN Pertanyakan Pancasila Sebagai Hierarki Tertinggi?
Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) di MK. |
Jakarta, SBNews.co.id – Peristiwa longmarch
sepanjang 627 Kilometer, yang dilakukan oleh Konsolidasi Mahasiswa Nasional
Indonesia (KOMANDO) bersama Advokasi
Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dari Jakarta hingga Yokyakarta sudah final.
Longmarch tersebut adalah demi memastikan Pancasila sebagai Hirearki Tertinggi
dari segala peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
sepanjang 627 Kilometer, yang dilakukan oleh Konsolidasi Mahasiswa Nasional
Indonesia (KOMANDO) bersama Advokasi
Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dari Jakarta hingga Yokyakarta sudah final.
Longmarch tersebut adalah demi memastikan Pancasila sebagai Hirearki Tertinggi
dari segala peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
627
KM Semangat Pemuda Menyapa Indonesia untuk Pancasila sebagai hierarki tertinggi
adalah tema Long March Jakarta-Yogyakarta menempuh 45 hari terhitung pada
tanggal 30 Juli sampai dari 12 September 2018. Long march yang direncanakan
akan berakhir di Yogyakarta hanya mencapai Kota Semarang hal ini disebabkan
masuknya masa perkuliahan dari para pelaksana long march yang telah
meninggalkan masa kuliah aktif 12 hari.
KM Semangat Pemuda Menyapa Indonesia untuk Pancasila sebagai hierarki tertinggi
adalah tema Long March Jakarta-Yogyakarta menempuh 45 hari terhitung pada
tanggal 30 Juli sampai dari 12 September 2018. Long march yang direncanakan
akan berakhir di Yogyakarta hanya mencapai Kota Semarang hal ini disebabkan
masuknya masa perkuliahan dari para pelaksana long march yang telah
meninggalkan masa kuliah aktif 12 hari.
“Tidak
kurang lebih ratusan tempat meliputi instansi pemerintah, universitas, pondok
pesantren, musholah, mesjid dan komponen-komponen organisasi/masyarakat baik
komunitas pedagang, petani, serikat pekerja, nelayan, ojek online dan lain –
lain menjadi tempat sosialisasi, berdiskusi dan berkomunikasi dalam gagasan
Pancasila sebagai hierarki tertinggi,” ungkap Nando, Sekretaris Jenderal
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).
kurang lebih ratusan tempat meliputi instansi pemerintah, universitas, pondok
pesantren, musholah, mesjid dan komponen-komponen organisasi/masyarakat baik
komunitas pedagang, petani, serikat pekerja, nelayan, ojek online dan lain –
lain menjadi tempat sosialisasi, berdiskusi dan berkomunikasi dalam gagasan
Pancasila sebagai hierarki tertinggi,” ungkap Nando, Sekretaris Jenderal
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).
“Pancasila
Sudah Sebagai Hierarki Tertinggi
hal inilah kesimpulan yang didapatkan dalam perjalanan 45 hari long march 627
KM dengan alasan dasar diantaranya Pancasila sudah final, Pancasila adalah
Idiologi dan falsafah bangsa Negara Indonesia. Ini adalah suatu kebenaran akan
kesadaran masyarakat bahwa pancasila sudah final, sebagai Idiologi dan falsafah
bangsa,” imbuhnya.
Sudah Sebagai Hierarki Tertinggi
hal inilah kesimpulan yang didapatkan dalam perjalanan 45 hari long march 627
KM dengan alasan dasar diantaranya Pancasila sudah final, Pancasila adalah
Idiologi dan falsafah bangsa Negara Indonesia. Ini adalah suatu kebenaran akan
kesadaran masyarakat bahwa pancasila sudah final, sebagai Idiologi dan falsafah
bangsa,” imbuhnya.
Lebih
lanjut Nando menjelaskan, bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
dan pancasila sebagai sumber hokum nasional yang tertuang pada Pasal 2 UU
No.12/2011 dan Tap MPR No III/2000 Pasal 1 (3), tidaklah masyarakat secara umum
mengetahui ini dan selanjutnya yang mengetahui ‘membenarkan’ seharusnya prodak
peraturan perundang-undangan yang tidak bersesuai dengan Pancasila harus batal
dan gugur di mata hokum.
lanjut Nando menjelaskan, bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
dan pancasila sebagai sumber hokum nasional yang tertuang pada Pasal 2 UU
No.12/2011 dan Tap MPR No III/2000 Pasal 1 (3), tidaklah masyarakat secara umum
mengetahui ini dan selanjutnya yang mengetahui ‘membenarkan’ seharusnya prodak
peraturan perundang-undangan yang tidak bersesuai dengan Pancasila harus batal
dan gugur di mata hokum.
“Menjadi
catatan penting dalam perjalanan long march masyarakat yang mengetahui dan
tidak mengetahui Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai
sumber hukum nasional menyatakan Pancasila sudah sebagai hierarki tertinggi. pernyataan
tersebut menjadi proses diskusi, komunikasi dan sosialisasi,” pungkasnya.
catatan penting dalam perjalanan long march masyarakat yang mengetahui dan
tidak mengetahui Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai
sumber hukum nasional menyatakan Pancasila sudah sebagai hierarki tertinggi. pernyataan
tersebut menjadi proses diskusi, komunikasi dan sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara
itu, faktanya hingga hari ini Pancasila belum sebagai hierarki tertinggi dalam
kedudukannya. Apalagi, pengertian hierarki yang dimaksud pada Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan,
bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hirarki” adalah penjenjangan
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
itu, faktanya hingga hari ini Pancasila belum sebagai hierarki tertinggi dalam
kedudukannya. Apalagi, pengertian hierarki yang dimaksud pada Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan,
bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hirarki” adalah penjenjangan
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Juga,
pada Pasal 7 ayat 1 UU No.12/2011 adalah, jenis dan herarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
pada Pasal 7 ayat 1 UU No.12/2011 adalah, jenis dan herarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Maka,
dalam pernyataan UU No.12/2011 Pasal 7 tidaklah menunjukan letak kedudukan
Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan keadaan ini telah mengaburkan
kesaktian pancasila yang ternyatakan pada pasal 2 UU No.12/2011 dan Tap MPR No.
III/2000 pasal 1 (3) yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hokum dan pancasila sebagai sumber hokum
nasional. Dimana hokum adalah mengikat, memaksa dan menimbulkan konsekwensi.
dalam pernyataan UU No.12/2011 Pasal 7 tidaklah menunjukan letak kedudukan
Pancasila sebagai hierarki tertinggi dan keadaan ini telah mengaburkan
kesaktian pancasila yang ternyatakan pada pasal 2 UU No.12/2011 dan Tap MPR No.
III/2000 pasal 1 (3) yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hokum dan pancasila sebagai sumber hokum
nasional. Dimana hokum adalah mengikat, memaksa dan menimbulkan konsekwensi.
“Letak
Hierarki Tertinggi Pancasila memiliki dampak pada tata peraturan perundangan
yang lebih rendah maka Kesaktian Pancasila sebagai hieraki tertinggi dapat
mengkoreksi dan membatalkan UUD 1945 yang tidak bersesuai dengan Pancasila dimana
hal ini secara umum telah dinyatakan Perubahan/Amandemen UUD telah jauh dari
cita-cita nasional dan tujuan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
dan perlu kita ketahui bersama Pancasila sebagai sumber hokum nasional dalam
Tap MPR No. III/2000 pasal 1 (3) adalah Pancasila yang tertuang dalam alenea ke
4 Pembukaan UUD 1945,” tukasnya lagi.
Hierarki Tertinggi Pancasila memiliki dampak pada tata peraturan perundangan
yang lebih rendah maka Kesaktian Pancasila sebagai hieraki tertinggi dapat
mengkoreksi dan membatalkan UUD 1945 yang tidak bersesuai dengan Pancasila dimana
hal ini secara umum telah dinyatakan Perubahan/Amandemen UUD telah jauh dari
cita-cita nasional dan tujuan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
dan perlu kita ketahui bersama Pancasila sebagai sumber hokum nasional dalam
Tap MPR No. III/2000 pasal 1 (3) adalah Pancasila yang tertuang dalam alenea ke
4 Pembukaan UUD 1945,” tukasnya lagi.
Maka,
menyikapi hal tersebut KOMANDO
Presidium Jakarta dan Tanggerang Selatan dalam momentum Kesaktian Pancasila,
mereka menyatakan sikap; Pertama, Mendukung penuh upaya yang dilakukan peserta
long march 627 KM Jakarta-Yogyakarta, mengajukan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi dalam permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Pasal 1 Ayat
(1,2 Dan 3) Undang-Undang Dasar 1945.
menyikapi hal tersebut KOMANDO
Presidium Jakarta dan Tanggerang Selatan dalam momentum Kesaktian Pancasila,
mereka menyatakan sikap; Pertama, Mendukung penuh upaya yang dilakukan peserta
long march 627 KM Jakarta-Yogyakarta, mengajukan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi dalam permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Pasal 1 Ayat
(1,2 Dan 3) Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua,
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para pemohon yaitu ; 1). Menerima
dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, 2). Menyatakan Pasal
7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI
1945. 3). menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam
hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, 4). memerintahkan untuk
memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indo¬ne¬sia sebagaimana
mestinya.
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para pemohon yaitu ; 1). Menerima
dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, 2). Menyatakan Pasal
7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI
1945. 3). menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak menempatkan Pancasila sebagai hirarki tertinggi dalam
hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, 4). memerintahkan untuk
memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indo¬ne¬sia sebagaimana
mestinya.
Ketiga,
Turut serta menyebarluaskan kepada seluruh komponen masyarakat akan Kesaktian
Pancasila ketika Pancasila diletakkan sebagai Hierarki Tertinggi. (Rico Adi Utama)
Turut serta menyebarluaskan kepada seluruh komponen masyarakat akan Kesaktian
Pancasila ketika Pancasila diletakkan sebagai Hierarki Tertinggi. (Rico Adi Utama)