Uncategorized
Pembuatan Sertifikat Prona Dikampung Ujung Gunung Ilir Diduga Menjadi Ajang Pungli
Penulis : Chandra FS
SBNews Tulang Bawang,- PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .
PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria(“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Tapi ironisnya, ketentuan diatas terkesan tidak berlaku dan tidak membuat gentar para pelaku yang memanfaatkan salah satu program pemerintah untuk dijadikan ajang Pungli demi mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama. Seperti contoh program sertifikat Prona tahun anggaran 2016-2017 di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut keterangan dari salah satu aparatur kampung setempat berinisial BS (40) yang terlibat didalam pembuatan sertifikat Prona saat dikonfirmasi oleh SBNews beberapa waktu yang lalu mengatakan,” memang benar dari masyarakat kami menarik biaya untuk pembuatan sertifikat Prona tersebut rata-rata sebesar 1000.000,- perbukunya sebanyak 700 buku, dan itupun sudah hasil musyawarah antara kepala kampung kami yaitu Bapak Sugianto berserta Ketua Panitia yaitu Bapak Ketut yang sering dipanggil dengan nama Bapak Gajah dan masyarakat”. Ungkapnya
Selain itu, BS pun menjelaskan bahwa sebagian dari masyarakat sudah ada yang pernah membuat sertifikat tersebut dijaman kepemimpinan Kepala Kampung yang lama dan masyarakat yang bersangkutanpun sudah membayar biaya untuk pembuatanya, namun sampai saat ini tidak terealisasi”. Imbuh BS.
Sebelumnya berita ini ditayangkan, waratawan SBNews beberapa kali menemui BS dikediamanya, namun selalu tidak ada ditempat, dihubungi lewat seluler miliknya pun tidak pernah merespon. Diharap kepada instansi terkait khususnya pihak yang berwajib agar segera mentindaklanjuti dugaan pungutan liar progar sertifikat Prona tersebut sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.