Uncategorized
Sekda Kota Cilegon : 50 Persen Aset Tanah Pemkot Bersertifikat
Ilustrasi Aset Sertifikat (doknet )
Esbenews.co.id, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon terus melakukan pembenahan terkait aset tanah milik daerah. Diketahui sebanyak 576 bidang tanah milik daerah sedang dilakukan validasi dan pemuktahiran data. Lebih dari 50 persennya sudah miliki sertifikat.
“Kalau yang belum sertifikat, kita Pemkot terus melakukan proses validasi dan verifikasi guna menginventarisir bukti-bukti kepemilikan sesuai dengan persyaratan dari BPN,” Ucap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ir Hj Sari Suryati MM kepada Satelit News kemarin.
Dikatakannya, setiap aset sudah terdaftar dimasukan dalam daftar barang milik daerah, dari mulai Kip A sampai Kip F, sedangkan tanah masuk di kip A.
“Ada tanah aset yang diduduki pemerintah ada tanah aset eks (bekas) bengkok dan lain sebagainya. kita melakukan validasi, verifikasi, sampai kepada persertifikatan. aset2 tanah itu sudah ada yang bersertifikat dan juga ada yang belum,” cakapnya.
Namun ketika ditanya berapa jumlah aset tanah yang sudah bersertifikat, Sekda tak ingat angka pastinya. “Kalau angka resminya saya tak ingat,” jawabnya.
Dijelaskan Sekda, sebagai upaya peningkatan tertib administrasi dalam penyusunan aset dan perencanaan kebutuhan BMD, Pemkot Cilegon telah menetapkan 3 (tiga) peraturan terkait hal dimaksudkan, yakni Peraturan Walikota Cilegon nomor 49 tahun 2016 tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah, Peraturan Walikota Cilegon nomor 50 tahun 2016 tentang standar kebutuhan barang milik daerah, dan Peraturan Walikota Cilegon nomor 51 tahun 2016 tentang standar barang milik daerah.
Namun, tambah Sekda, seiring ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Maka ketiga Peraturan Walikota (Perwal) terdahulu harus dirubah dan disesuaikan.
“Perencanaan ini harus dapat mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Daerah (BMD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan aset dan perencanaan kebutuhan BMD pada rencana kerja dan anggaran SKPD,” ulasnya.
Untuk menghubungkan antara ketersediaan aset dalam BMD sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam meningkatkan efiesiensi pengelolaan keuangan negara. Dianggap perlu melegalkan semua aset milik daerah.
“Mengingat pentingnya penyusunan/ perencanaan kebutuhan BMD, dikaitkan sejalan dalam penyusunan RPJMD, RENJA, RKBMD, RKPBMD, PPAS, KRA dan DPA untuk tahun 2018 maka Rakor ini sangat penting hari ini kita laksanakan,” pungkasnya. ( red )