Berita hari ini
Satresnarkoba Polres Pandeglang, Berhasil Amankan AA (20) dan HR (21)
Siber.News, Kabupaten Pandeglang – Meskipun akhir-akhir ini Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Pandeglang khususnya, sedang dalam status pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang tetap melakukan penindakkan terhadap para oknum yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Buktinya, pada hari Jum’at (17/04/2020) Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 25,97 gram di pinggir jalan Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung.
Selain sabu, kedua pelaku berinisial AA (20) warga Desa Bangkonol Pandeglang dan HR (21) warga Desa Sidamukti Baros, Serang, kini berhasil diamankan dengan barang bukti satu buah perangkat alat hisap sabu yang terdiri dari tutup botol, potongan sedotan dan pipa kaca bekas pakai sabu.
Para pelaku saat ditangkap tidak mengakui bahwa mereka menyimpan dan menggunakan obat terlarang tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di tempat sekitar kedua pelaku berada, didapatkan sabu dalam sebuah bungkus bekas mie instan dan bungkus bekas rokok yang telah mereka coba buang untuk menghilangkan barang bukti.
“Meskipun dalam keadaan status pandemi Covid-19 sekarang ini, pihaknya akan tetap menindak tegas siapapun yang mencoba menguasai ataupun menggunakan obat-obatan terlarang,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny.
Lanjutnya, kami sebagai penegak hukum tentunya akan tetap terus memburu para oknum penyalahguna obat-obatan terlarang meski dalam pandemik Covid-19 seperti ini.
Sementara itu, kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menegaskan, bahwa pihaknya sampai kapanpun akan tetap menertibkan segala gangguan kamtibmas termasuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang. Karena berawal dari penggunaan obat-obatan segala macam ancaman gangguan kamtibmas dapat terjadi.
“Kami akan terus menertibkan segala hal yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang termasuk penyalah gunaan narkotika meskipun dalam keadaan status pandemi Covid-19. Karena kami ingin kamtibmas di wilkum Polres Pandeglang ini tetap terjaga keamanan dan ketertibannya,” kata AKBP Sofwan Hermanto.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Ari Wibowo/Red)