Uncategorized
Satnarkoba Polres Lebak Bekuk Bandar Shabu
Kapolre Lebak AKBP. Dani Arianto didampingi Wakapolres saat gelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017) |
Kontributor : Budi Harto
SBNews – Lebak | Satnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap Dua orang tersangka berinisial ES (38) dan HPY (23) bandar Narkoba golongan 1 jenis Shabu.
Kronologis penangkapan, bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Lebak pada Jumat (10/11/2017) sekira jam 22.30 WIB dipinggir jalan raya Cipanas, tepatnya dikampung Gunung Tiris, desa Jami Demang, kecamatan Cipanas menangkap laki laki berinisial ES yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan mengamankan satu buah Handphone merk Nokia.
” Awalnya petugas Satnarkoba Polres Lebak menangkap ES yang berada di pinggir jalan raya Cipanas. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi Kristal putih yang di duga Shabu, ” Jelas Kapolres Lebak AKBP. Dani Arianto, kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017)
Dari keterangan tersangka ES, akhirnya petugas melakukan pengembangan, kemudian menangkap tersangka HPY.
Dari tangan HPY, polisi menemukan barang bukti berupa tiga belas paket atau bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu. Kemudian HPY pun di gelandang ke Mapolres Lebak.
Dari tangan keduanya, petugas mengumpulkan barang bukti berupa empat belas paket plastik bening berisikan Kristal putih yang di duga Shabu, dua Handphne merk Nokia, dan uang sebesar Rp.,350ribu.
Kepada petugas keduanya mengakui jika barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
HPY, salah seorang tersangka kepada wartawan mengaku jika Shabu tersebut ia jual di Rangkasbitung dan sekitarnya, kemudian, barang haram tersebut ia jual dengan harga Rp.,250ribu per paketnya.
Kepala Satnarkoba Polres Lebak, AKP. Endang Sugiarto mengatakan, para tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” terangnya.