Berita hari ini
SAB Kotaku Desa Cigondang Asal Jadi Tidak Sesuai Spesifikasi
Pandeglang, SBNews.co.id – Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Tanpa Kumuh (SAB KOTAKU) yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat Laba 6 (KSM-Laba 6) kampung Laba RT 2 RW 8 desa Cigondang kecamatan Labuan diduga menyimpang dari aturan yang ditentukan pemerintah.
Pasalnya, mekanisme realisasi anggaran program tersebut tidak dipegang oleh pihak BKM atau bendahara KSM, melainkan dana anggaran tersebut seluruhnya dipegang ketua KSM, sehingga patut diduga seorang ketua KSM monopoli anggaran program tersebut, hal itu sangat disayang oleh M. Yaya pihak Komisi Pembela Hak Asasi Manusia (KPHAM).
“Patut diduga bahwa ketua telah memonopoli keuangan program Sarana air bersih yang dimaksud, apalagi telah kami pantau pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan pemerintah,” ucap Yaya.
“Dan sangat disesalkan bahwa konsultan pembangunan tersebut tidak pernah diketahui atau dikenal oleh kepala tukang, itu artinya konsultan tidak pernah hadir,” tambahnya.
Dikatakan kepala tukang, bahwa semua yang bekerja jumlahnya Enam orang, Satu orang kepala tukang, dua orang tukang dan Tiga orang pekerja, sementara ongkos harian untuk kepala tukang Rp. 130.000 perhari, dan upah harian Tukang Rp. 120.000 perhari serta untuk upah Pekerja Rp. 110.000 perhari.
“Kami dibayar harian bukan borongan, dan upah harian itu dibayar oleh pihak KSM,” Ujar Dedi Kepala Tukang.
Sementara mengenai material yang digunakan diduga tidak sesuai spek. menurut Dedi, semua yang dia terapkan sesuai material yang disediakan oleh pihak KSM, dan untuk pekerjaan galian pondasi atau pekerjaan pondasi yang tidak didasari urugan pasir, begitupun untuk pembesian Sloof dan tiang beton menggunakan Besi 10 dan 6, semua atas arahan pihak KSM.
Terpantau juga oleh anggota KP-HAM, dalam tahap pembuatan adukan cor yang tidak seauai dan tidak menggunakan takaran sesuai Redy mik K300, pembuatan cor beton tidak menggunakan pasir beton dan obat cair serta material utuk Cor, sehingga patut diduga cor redymix Abal – abal.
“Sangat disayangkan semua tentang upah kerja harian yang dikatakan kepala tukang tidak sesuai dengan yang dikatakan Bendahara KSM, yakni Ade, sementara yang dikatakan bendahara upah harian untuk kepala tukang dan tenaga tukang hanya dibayar perhari sebesar Rp. 90.000, dan upah harian pekerja sebesar Rp. 80.000 perhari. Kesimpulannya, apa yang sudah dikatakan kepala tukang itu adalah pembohongan belaka, ungkap Yaya. (Irf)
