Uncategorized
Reklame Puri Lagon Dicopot Paksa Karena Tak Kantongi Rekomendasi Camat
ESBE News, CILEGON – Masih ingat dengan reklame Perumahan Mewah Puri Lagoon Indah yang menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Mulai dari reklame yang menutupi papan rambu jalan, perizinan yang disoal sampai ke masalah pajak yang belum diketahui dibayarnya.
Kini reklame yang berdiri di perempatan PCI milik PT. Menara Media Advertising itu telah dirobohkan. Pihak Kecamatan Cibeber beberapa waktu lalu telah menertibkan reklame tersebut dengan cara dipotong.
Noviyogi Hermawan, Camat Cibeber kepada wartawan Wartawan membenarkan kalau reklame puri lagoon ditertibkan.
Ia mengatakan, reklame itu berdiri tanpa pernah ada rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Cibeber. “Seharusnya ada rekomendasi dari kami, itu aturannya,” tulis Yogi menjawab konfirmasi wartawan media ini lewat medsos.
Dijelaskannya, dalam kajian surat izin yang dikeluarkan BPTPM ada aspek menimbang dan mengingat yang dalam pelimpahan wewenang Walikotanya kepada Pemerintah Kecamatan.
“Walau telah ada izin dari BPTPM, tapi dalam pelimpahan kewenangan Walikotanya tetap ke Camat. Dan disitu dasar berdiri reklame juga harus ada peran kecamatan di dalam memberikan rekomendasi,” katanya.
Dikatakannya, Izin tidak mungkin ada tanpa rekomendasi. “Kalau pun ada itu perlu disoal kenapa, kok bisa?,” ucapnya.
Untuk diketahui, papan reklame berisi konten iklan pemasaran perumahan mewah Puri Lagoon Indah milik pengembang PT. Prima Sarana Perkasa (PSP) di Jalan Perempatan JLS dekat Gapura perbatasan Serang – Cilegon itu sudah berdiri sejak awal minggu pertama Oktober 2016 lalu.
Dari data yang didapat, izin pendirian atau penyelenggaraan reklame baru keluar Desember 2016. Artinya kurun waktu selama hampir dua bulan lamanya reklame ini berdiri belum mengantongi izin resmi dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Perizinan Terpadu Pemkot Cilegon.
Kabid Pengendalian Teknis Bangunan dan Reklame, Saiful Huda membenarkan pihaknya mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemasangan Teknis Reklame dengan nomor: 650/271/PBR/RTR tanggal 21 desember 2016 kepada pemohon RD Bambang Dwi Trenggono dengan nama perusahaan PT Prima Sarana Perkasa (SMS).
Kemudian satu minggu setelah itu tepatnya tanggal 28 Desember 2016, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Cilegon juga mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame dengan nomor: 503/4066/16-322/5163 atas lima titik yang diajukan oleh PT Prima Sarana Perkasa. (Red )
Sumber Berita : KLIK SAE
