Berita hari ini
Rakyat Belum Bisa Mendapatkan Jaminan Hak Atas Tanah Negara
![]() |
Add caption |
Jakarta, SBNews.co.id – Tanah mempunyai perananan besar dalam dinamika pembangunan maka didalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat. 09/09/2019
Amanat tersebut mengisyaratakan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk memberikan kemakmuran bagi rakyatnya dengan melakukan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya secara adil. Bahwa Amanat tersebut nampaknya saat ini semakin jauh untuk terpenuhi sebagaimana diharapkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Mencuatnya kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 74 Tahun Indonesia Merdeka negara masih belum bisa memberikan jaminan Hak atas tanah kepada rakyatnya, Undang undang No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) baru sebatas manandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individu, Bahwa saat ini Konflik yang menyangkut Agraria / pertanahan terjadi secara merata bukan hanya terjadi di desa-desa namun banyak bisa kita temui permasalahan tersebut di kota-kota besar di Indonesia,
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) besama LBH Tridharma Indonesia dan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO Jakarta/Tangsel) saat ini tengah fokus dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan persoalan Agraria, terlebih lagi persoalan tersebut dialami oleh anggota ARUN sendiri, bahwa pendampingan hukum yang tengah diperjuangkan diantaranya adalah :
1. Sengketa Masyarakat/Warga Lauser Jakarta Selatan dengan Pemprof Jakarta,
2. Masyarakat/Petani Cilangkap Maja dengan PT. WKP di Kabupaten Lebak- Banten,
3. Masyarakat/Warga Desa Marga Jaya dengan PT. LOTUS di Bandung Barat-Jawa Barat,
4. Pengembalian Aset Desa Bawukan yang diduga disalah gunakan oleh oknum di Wilayah Klaten Jawa Tengah,
5. Sengketa Masyarakat/Warga Pasir Sedang dengan INHUTANI di Pandeglang – Banten,
6. Kelestarian Sungai Cimoyan sebagai aktifitas warga 4 desa yaitu Desa Ciherang, Desa Kolelet, Desa Bungur Copang dan Desa Ganggeang di Pandeglang terancam limbah perusahaan tambang pasir putih di Kecamatan Banjarsari Lebak-Banten,
7. Sengketa Buruh Tani masyarakat Desa Teluk Lada dengan perusahaan combain di Pandeglang,
8. Kepastian status lahan masyarakat atas penggunaan PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Permai, PT. Indo Lampung Perkasa di Tulang Bawang-Lampung ,
9. Persoalan Agraria di Register 45 Mesuji–Lampung dengan PT. Silva INHUTANI.
Persoalan Agraria di Register 45 Mesuji banyak orang menyebut bahwa konflik dimesuji adalah konflik abadi, konflik agraria di mesuji lampung telah memakan banyak korban jiwa dan tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan tempat tinggalnya karena terbakar “atau” dibakar, untuk itu dalam proses pendampingan hukum kami Advokasi Rakyat untuk Nusantara meminta kepada KOMNAS HAM RI, OMBUSTMAN, KEPOLISAN RI, untuk dapat memberikan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat.
Bahwa kami juga meminta kepada pemerintah untuk dapat berperan aktif dalam menangani permasalahan konflik agraria tersebut dimana hal tersebut sejalan dengan amanat Pancasila yaitu keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ditandatangani oleh Yudi Rijali Muslim S.H selaku Kabid Hukum dan Ham Advokasi Rakyat Untuk Nusantara. ( Red )
