Berita hari ini
Proyek Pembangunan TPT & Drinase Di Desa Kertasana Terkesan Asal Berwujud
Pandeglang, SBNews.co.id – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan saluran Air Drinase yang berlokasi di kampung Purut desa Kertasana kecamatan Pagelaran diduga dikerjakan asal-asalan, hal itu terpantau dasar pondasi yang tidak menggunakan alas urugan pasir serta terlihat hasil pekerjaan sudah banyak yang retak dan rusak.
Pembangunan tersebut di lokasi tidak adanya papan atau plang informasi pembangunan, sehingga proyek itu jelas sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan atau Undang-undang adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
“Semestinya setiap proyek pembangunan yang didanai dari Anggaran hasil iuran pajak masyarakat melaui pemerintah untuk melaksanakannya, maka haruslah terpampang secara transparan informasi pembangunan itu terhadap publik,” ujar M. Torik Aziz salah satu pihak LSM-GPS Banten, Selasa (11-12-2018).
Masih dikatakan Torik, terpantaunya kondisi bangunan yang sudah terlihat retak-retak, maka pihak kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Pejuang Sukarelawan (LSM-GPS) Banten, mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk Bersama-sama mengawasi pembangunan TPT dan Drinase tersebut.
“Karena pembangunan itu bukan agaran pribadi yang digunakan, melainkan anggaran yang dikucurkan dari pemerintah dan menujuk pelaksana untuk mengerjakannya, maka sangat diharapkan dalam pekerjaannya harus maksimal dan berkwalitas, tidak asal-asalan seperti yang telah kami pantau,” katanya.
“Wajib semua mengawasi biar pembangunan TPT dan Drinase itu sesuai dengan aturan, karena jika setiap pembangunan sesuai spesifikasi yang ditetukan pemerintah, maka pastilah hasil dari pembangunan tersebut akan bermutu dan masyarakatpun bisa menikmati manfaatnya dengan jangka waktu yang cukup lama,” jelas Torik.(irf)