best replica watch site
Connect with us

Polisi Tanggap 2 Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga di Pandeglang

Uncategorized

Polisi Tanggap 2 Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga di Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap DK (25) dan AS (23) terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 warga di Kecamatan Menes. Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, printah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada awak media, Kamis (16/9/202).

Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di TKP.

” Tersangka membeli minuman alkohol 70 % sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman – temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.

Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย