Uncategorized
Polisi Himbau Tak Bakar Ban Saat Aksi
Pendemo saat diamankan aparat kepolisian |
Kontributor : Azzam
SBNews – Kota Serang | Tanggapi Aksi Mahasiswi yang berujung rusuh, Reskrim Serang Kota mengimbau masa aksi tidak lagi mengganggu ketertiban umum dengan membakar ban saat aksi berlangsung. Senin (15/01/2018).
Sebelumnya, empat masa aksi yang diduga provokator saat aksi diamankan polisi berinisial JF, CN, CR, BN, langsung digiring ke kantor Polres Serang Kota menggunakan kendaraan roda empat.
Saat ditemui di kantor Polres Serang Kota, Hariyanto salah satu anggota Kasat Reskrim yang sedang bertugas mengamankan empat mahasiswa yang tertangkap memaparkan, pihaknya akan memberi pengertian tentang mengganggu ketertiban umum karena membakar ban.
“Karena membakar ban tadi menganggu ketertiban umum terkhusus lalu lintas kendaraan yang sedang berlangsung,”paparnya saat ditemu diruang Reskirm Polres Serang Kota.
Ia juga berharap kedepannya, aksi mahasiswa harus lebih memperhatikan ketertiban umum.
“Sebaiknya disampaikan dengan lebih bijak, jangan sampai ada membakar ban kembali,”harapnya.
Empat masa aksi yang diamankan polisi dipersilahkan pulang setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi membakar ban saat aksi berlangsung.