Uncategorized
Polisi Gadungan Curas DiSergap Polisi
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews – Sumatera Lampung l Satuan Reskrim Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap Juwandi (30), Padiryansyah (27) dan Abdul (38) yang diduga kuat sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Rumah Makan Tadila Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mengatakan, para tersangka ditangkap anggotanya hari Senin (15/1) di sejumlah tempat yang berbeda hingga Selasa (16/01).
“Juwandi yang berprofesi swasta merupakan warga lingkungan GunungSakti, Kelurahan Menggala Selatan, Menggala Tuba. Ia ditangkap sekira pukul 06.00 WIB di kontrakannya. Padiryansyah yang berprofesi buruh dan Abdul yang berprofesi karyawan swasta merupakan warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya,” ungkapnya, Selasa (16/1).
Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 13 Januari 2018 dengan korban Ari Sudarwoto (29) yang berprofesi tani warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tuba Udik, Tubaba. Kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F 6579 YL dan 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul GT warna merah yang semuanya ditaksir seharga Rp15 Juta.
Dilanjutkan Donny, modusnya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Lalu memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai korban Ari Sudarwato beserta saksi Urpan (20) saat melintas di depan Rumah Makan Tadila.
Kemudian kedua tersangka membawa korban dan saksi ketempat yang sepi dan gelap, setelah sampai ditempat tersebut, sepeda motor dan handphone milik korban beserta saksi diambil Juwandi dan Pardiyansyah. Keduanya juga mengancam akan menembak kaki korban dan saksi jika melawan.