Uncategorized
Polda Lampung Tangkap Pemilik 10 Kilo Ganja
Penulis : Agus Rahardja
SBNews – Bandara Lampung l Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menciduk terduga bandar ganja berinsial HR (32), warga Kampungsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (14/11) sekitar pukul 16.00 di depan Wihara Kampung Karangsari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai, Minggu (19/11/2017), mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 10 kg gram ganja yang terbungkus plastik sebanyak 10 bungkus, satu unit sepeda motor, dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli, dan timbangan digital.
“Dari tangan tersangka yang didapati 10 kg ganja kering yang dibungkus plastik per 1 kg, dan beberapa bukti lainnya termasuk timbangan digital, diduga kuat dia ini bandar,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, anggotanya dari Subdit II langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Anggota yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung mengintainya. Alhasil tersangka langsung diamankan di lokasi depan Wihara itu saat menunggu pembeli. Saat digeledah ditemukan 1 kg ganja yang dibawanya,” kata mantan Kapolres Lampung Timur itu.
Usai diamankan, petugas melakukan pengembangan yakni, dengan menggeledag rumah HR. Kemudian ditemukan sembilan bungkus ganja seberat 9 kg yang disembunyikan di kamarnya, dengan bentuk yang sama yakni dibungkus plastik. Berdasarkan pengakuan HR barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini menjadi buronan Polda Lampung. Tersangka sudah dua kali memesan barang tersebut dari R. Saat ini R sudah teridentifikasi dan, sedan dikejar oleh petugas.
“Pertama pesan 10 kg, habis. Lalu mesen lagi 10 kg, tapi tertangkap oleh kami. Tersangka tidak mengenal R, hanya via telepon saja, dan pembayaran tranfser. Kalau ganjanya diambil tersangka di pinggir jalan Branti, Natar, Lampung Selatan,” Tutupnya.
HR dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
