Uncategorized
POKTAN Kecewa Gara Gara Benih Kadaluarsa Dan Mekanisme Program Kedelai Bantuan Pemerintah
Benih Bantuan Kedelai Tahap I di Kecamatan Angsana |
“ Diduga ada penggiringan terhadap kelompok tani dalam program bantuan tanam kedelai tahap I tahun 2018, pasalnya Dana untuk program yang ditransfer melalui rekening bukan atas nama rekening kelompok tani melainkan atas nama rekening Gapoktan dan uang tersebut dicairkan ditarik kembali untuk dibelanjakan oleh oknum Dinas Pertanian untuk membelanjakannya “
Penulis: Irfan bulle
Pandeglang – SBNews.co.id, tidak sedikit Kelompok Tani (POKTAN) yang sangat kecewa dengan mekanisme penyaluran program tanam kedelai, serta dianggap tidak mampuh untuk belanja barang diluar benih kedelai, pasalanya untuk realisasi program kedelai tahap I tahun 2018 dana untuk belanja obat pupuknya dimintai kembali oleh pihak Dinas untuk dibelanjakan pupuk jenis Rhizobium, Pupuk organik cair merk Taburmas dan obat pembersih lahan sejenis Insektisida. Ironisnya lagi benih yang diterima poktan bukan dari satu pe rusahaan benih, bahkan ditemukan benih kadaluarsa yang berkemasan karung pelat merah.
Rasa kekecewaan yang dirasakan poktan dengan tidak menerima dana tersebut langsung ke rekening masing-masing melainkan anggaran itu masuk kepada rekening Gapoktan desa, dan setelah itu uang program ditarik dari bank namun diharuskan dikembalikan kepada pihak Dinas Pertanian untuk pembelanjaan kebutuhan pupuk.
“Sudah tentu semua Gapoktan ataupun poktan sangat merasa dianggap bodoh untuk pembelanjaan kebutuhan obat obatan tanam kedelai,” ucap salah satu Ketua Gapoktan di kecamatan Angsana yang meminta dirahasiakan identitasnya Rabu (2/5/2018).
Mungkin kalau untuk pengadaan benih, lanjut dia, boleh pihak lain yang membelanjakan, tetapi kalau cuma belanja obat obatan atau pupuk yang jumlahnya tidak begitu banyak bagi setiap poktan maka kami juga selaku Gapoktan desa masing-masing masih sanggup belanja obat tanam kedelai itu, tambahnya.
Terpisah dikatakan Aklan yang akrab dipanggil dengan nama Balong salah satu Ketua Kelompok Tani di desa Cikayas kecamatan Angsana.
Dia mengatakan, bahwa dirinya hanya menerima atau tanda tangan serah terima barang berupa benih kedelai, Pupuk Rhizobium, Pupuk organik cair merk Taburmas dan obat pembersih lahan sejenis Insektisida, semua yang dia terima untuk kebutuhan kelompok tani penerima program sekecamatan Angsana, ujarnya. Pihaknya mengaku, tidak menerima rincian yang dipegangnya serta tidak menerima Rencana Usulan Kelompok (RUK).
“Saya hanya menanda tangani bukti penerimaan barang yang dikirim ketempat saya, dan tidak menerima salinannya untuk arsip kami, dan sayapun tidak menerima RUK dari Dinas, sementara yang medapatkan program tanam kedelai di desa Cikayas hanya satu kelompok yakni kelompok saya,” jelasnya.