Uncategorized
Pilkada Priode 2018-2023 KPU Gandeng Kejari dan DISDUKCAPIL Kota Tangerang
Penulis : AS04
SBNews Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang priode 2018-2023 bekerjama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding — MoU) di hotel Days Hotel & Suite, Jumat (22/9/2017).
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi saat ditemui usai kegiatan mengatakan, jika dalam kerjasamanya, Kejaksaan bertugas sebagai pengacara negara bisa membantu KPU dalam permasalahan hukum. “Jika ada pelanggaran-pelanggaran maka ranahnya Kejaksaan,” ujarnya.
Sanusi menambahkan, terkait kerjasama dengan pihak Disdukcapil, KPU dapat dengan mudah mengakses data kependudukan dari pemerintah. “Dengan data yang valid sehingga bisa meminimalisir persoalan data pemilih,” ungkap Sanusi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) Edyward Kaban SH MH mengatakan, setelah diberi kuasa khusus dari lembaga pemerintah. Dirinya mengaku siap untuk mendukung dan mengawasi proses Pilkada Kota Tangerang hingga sekesai.
“KPU memperoleh dana dari pemerintah. Kejaksaan tidak ingin pengeluaran dana pemerintah yang digunakan KPU tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Edyward menambahkan, Kejari Tangerang tidak hanya menyoroti terkait anggaran. Tapi, pihaknya juga akan mendampingi KPU dan Disdukcapil apabila ada gugatan dari pendukung atau peserta Piljada.
“Kami telah diberi kuasa khusus oleh KPU. Tanpa kuasa khusus kami tidak bisa mendampingi,” jelasnya.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Seuherlan mengatakan dengan tegas bahwa surat keterangan tidak bisa digandakan. Isu pada Pilgub Banten tahun lalu tidak benar adanya. Suket hanya bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil serta diberikan kepada warga yang sudah melakukan perekaman.
“Di sini kita harus menyatukan pemikiran, menjaga semuanya dari oknum-oknum pengganggu. Kami hanya memberikan suket kepada warga yang telah melakukan perekaman secara sah,” tuturnya.
KPU dan Kejaksaan pun membuka pintu secara lebar dengan segala informasi terkait Pilkada. Warga pun dapat memberikan informasi indikasi kecurangan yang terjadi di lapangan kepada Kejaksaan atau pihak kepolisian.