Berita hari ini
Pihak Pemdes Kabupaten Serang Bungkam Terkait Dugaan Staf Desa Teras
Serang, siber.news | Terkait Dugaan Perselingkuhan Staf Desa Teras Kecamatan Carenang, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Serang H. Nanang Supriatna, enggan dikonfirmasi wartawan, meski beberapa kali dihubungi melalui whatsapp milik pribadinya tetap saja enggan untuk berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Dengan kejadian tersebut, tentang disiplin pegawai seperti bukan ada dalam domain Standar Operasional Pekerjaan (SOP) Dinas tersebut.
Menyikapi permasalahan indisiplioner pegawai dalam hal ini perangkat desa AS yang diduga telah melakukan hubungan dengan istri orang lain, membuat atensi para pemerhati kebijakan maupun aktivis aktivis lain.
Kepada siber.news Danu alias Muhyi Divisi Humas pada Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengatakan, Perangkat Desa yang lazimnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat di desanya malah memberikan contoh yang amoral. Perbuatan tersebut memang tidak ada unsur Pidana, jika tidak dilaporkan oleh suami atau istri pelaku asusila yang terikat hubungan rumah tangga, katanya.
“Jika dilaporkan serta terbukti melakukan tindak Pidana dan berkekuatan hukum tetap maka sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka saudara AS harus diberhentikan,” jelas Danu. (dd-siber)