Uncategorized
Peranan Kesejahteraan Pada Siklus Perekonomian Daerah Menjawab Insan Daya Pelestarian Lingkungan Hidup
DR. H. Adi Suminto,S.Sos.,SH.,MH.,M.Si |
Seorang Dosen/Pengajar,
Pakar, Peneliti Akademik, dan Pemerhati serta Praktisi Hukum Administrasi
Pemerintahan. Dalam kiprahnya menuliskan kajian tentang kesenjangan pada
kesejahteraan sosial masyarakat, terutama penguatan perekonomian bangsa yang
dipelopori peranan masyarakat daerah dalam taraf kehidupan ber-Negara.
Pakar, Peneliti Akademik, dan Pemerhati serta Praktisi Hukum Administrasi
Pemerintahan. Dalam kiprahnya menuliskan kajian tentang kesenjangan pada
kesejahteraan sosial masyarakat, terutama penguatan perekonomian bangsa yang
dipelopori peranan masyarakat daerah dalam taraf kehidupan ber-Negara.
Alam semesta adalah kekayaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa terhadap seluruh penghuni alam ini (Dunia), yang melimpah ruah yang tentunya untuk dimanfaatkan kegunaannya bagi seluruh penghuni semesta yakni seluruh kehidupan makhluk hidupnya. Dalam kaidah terkandung, maka disini dimanfaatkan kegunaannya adalah manusia terhadap peran lingkungan hidup sebagai ikhtisar habitatnya, serta peran kehidupan makhluk lain yang ada dalam kelangsungan hidup pada alam yang fana ini.
Lingkungan yang meliputi daripada sumber alamnya yang kaya pada hasil kekayaan hayati terkandung, bumi yang kaya akan minyak, batu, dan pasir yang berada didalamnya serta sumber-sumber lainnya, yang kegunaannya dimanfaatkan oleh pelbagai sumber kehidupan, terutama manusia yang ada disekitar kita, telah menjadikan alam semesta sebagai peranan yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu kita lestarikan dan dijaga secara bersama-sama, agar dalam pemenuhan aspek yang dipergunakan dapat seyogyanya dipertanggung jawabkan bagi makhluk hidup yang ada diatas bumi ini, pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan akan mengakibatkan pengaruh yang sangat besar dampaknya yakni secara dampak positif maupun dampak negatif, dampak positif dalam hal ini adalah seluruh unsur yang dimanfaatkan oleh sumber daya alam menjadikan sebuah bahan tehnologi terbarukan sehingga dampak yang diperoleh bagi seluruh komponen kehidupan dapat terpenuhi secara langsung.
Sedangkan dampak secara negatif yaitu keterlibatan pemanfaatan yang tidak mengukur dari adanya sumber daya alam yang dipergunakan, sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, perusakan umtuk tujuan pelestarian, dan dapatnya menghancurkan ekosistem yang ada pada lingkungan yang mengakibatkan kerugian yang ada pada tataran kehidupan kita sehari-hari.
Upaya pemerintah ataupun negara dalam melestarikan alam yang diawali pada lingkungan suatu wilayah, semata-mata bagi kepentingan kita semua, akan tetapi bilamana dalam pemanfaatannya mengukur dan menakar aspek-aspek dampak yang akan terjadi dikemudian harinya, contoh yang sangat konkrit adalah pada sebuah daerah yakni wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat, yang kekayaan alam hayati yang terkandung didalamnya (Bumi, Air, Tanah) sangat luar biasa.
Di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten kandungan sumber daya alamnya, misalkan batu bara, batu mulia (Emas, Perak dll), minyak dan energi gas yang ada, serta kekayaan alam hutannya yang meliputi kekayaan nabati serta botani yang masih asri dan kental keasliannya.
Dan juga pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yaitu di wilayah Kecamatan Nanggung, Jasinga dan lain sebagainya, sumber daya alam terkandung yang bisa kita lihat keseharian kita yakni batu mulia (Emas), dengan adanya perusahaan BUMN yaitu PT. Antam (Persero.Tbk) yang menambang emas disana.
Maka peranan pada siklus perekonomian daerah, harus mengedepankan aspek kearifan lokal terhadap masyarakat, peranan ini kembali menyikapi tentang adanya kesenjangan sosial masyarakat yakni masih adanya masyarakat yang ada didaerah tersebut dengan banyaknya pengangguran, angka kemiskinan, dan belumnya tertata pola perekonomian masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial kerakyatan yang ada.
Dengan demikian seharusnya lapangan kerja untuk menciptakan suatu pekerjaan sangat terbuka, sehingga penyerapan tenaga kerja dilakukan dari kalangan sektoril bawah yakni masyarakat yang ada di sekitar daerah itu (sekitar lingkungan tersebut), dan kenapa kriminalitas selalu ada ? karena pada tahapan ini, kurangnya perhatian yang dilakukan semua kalangan terutama peranan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
Pandangan ini adalah sebuah saran menuju kemakmuran suatu daerah apabila keterlibatannya untuk pemenuhan terhadap masyarakat yang ada pada daerah itu sendiri, bagi masyarakat yang lemah dengan adanya pendidikan secara formal bisa dilakukannya pendidikan luar sekolah (non formal) yakni mengadakan bekal pelatihan bagi masyarakat secara khusus agar mendapatkan keterampilan yang memenuhi daripada harapan masyarakat tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 1999 menyuarakan sistem penyelenggaraan negara bagi suatu daerah menuju perubahannya yakni bentuk kekuasaan yang bersifat otonomi yang dipegang oleh daerah tersebut dalam landasan UU Nomor 32 Tahun 2004, maka kebijakan yang diamanatkan didalamnya tentu sangat mempengaruhi kelayakan hidup bagi masyarakat daerah itu sendiri.
Sedangkan amanat UUD 1945 menyatakan bahwa (Bumi, Air, Tanah didalam serta kelangsungan hidup diatasnya dikuasai oleh Negara), orientasi yang melibatkan adalah barangsiapa didalamnya terdapat pelanggaran maka akan terkenanya sanksi-sanksi yang ada.
Hal ini sangat jelas sekali bahwa pelanggaran yang ada siapapun maka tidak adanya toleransi terhadap pengenaan sanksi tersebut, melihat dan menelisik dari penelitian yang terdapat pada pelanggaran terhadap penambangan liar yang di tangkap terhadap oknum masyarakat oleh pihak yang berwajib, melintaskan benak dan pemikiran kita sejenak bahwa, siapakah yang salah ? apakah oknum masyarakat dalam pelanggaran tambang liar ? ataukah pemerintah khususnya bagi aparatur / pihak yang berwajib dalam mengawal dan mengontrol jalannya fungsi nilai serta norma hukum yang harus ditegakkan ?.
Marilah kita menyatukan sebuah pandangan tentang paradigma yang terjadi di daerah khususnya pada masyarakat kita, memfrasekan pandangan ini bahwa ada 3 unsur yang harus diperhatikan diantaranya adalah : Pertama. Lemahnya pemerataan yang diterima oleh masyarakat menjadi sebuah ancaman bagi pemerintah dalam pelayanan kebijakan publiknya. Kedua.
Masyarakat ini taraf pendidikannya masih minimum, artinya pada suatu daerah bisa di kalkulasikan taraf pendidikan melalui statistik pengukuran dalam pengkategorian misalkan capaian angka 100 % dibagi atas capaian pendidikan bertingkat yaitu tingkat dasar, menengah pertama, menengah atas dan pendidikan tingginya. Ketiga. Kurangnya koordinasi, partisipasi dan persepsi masyarakat terhadap pemerintah dalam optimisasi kebijakan umum yang diterapkan untuk kepentingan publiknya.
Nah seperti apa yang harus dilakukan ?. perlunya upaya pengkaderisasi dari pemerintah untuk masyarakat dan masyarakat untuk pemerintah, dalam bentuk konkrit sebuah pelaksanaan pemerataan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat nyata dan standar pelayanan publiksitas bagi kepentingan serta pemanfaatan menyeluruh sama-sama diperhatikan.
Konsep ini tertuang pada program regulasi untuk menjawab tantangan birokrasi terhadap peranan masyarakat demi terciptanya Clean and Good Governance yaitu menciptakan dan mewujudkan pemerintahan yang baik (Pelayanan Publik) dan bersihnya pemerintahan (Bebas KKN). Teori ini karya penelitian dibukukan oleh Adi Suminto : (2017. Hal. 11) : Judul : Konsep Peraturan / Regulasi Pusat Dan Daerah Dari Pemerintah Untuk Otonomi. Penerbit CV. Sela Kencana – Bogor.
Lahirnya sebuah kemakmuran yang ada pada Negara diawali oleh kesejahteraan rakyat pada suatu daerah yakni taraf kehidupan yang layak, dan perekonomiannya berkembang untuk bersaing dalam tantangan globalitas menyeluruh, seimbang untuk meningkatkan kemajuan peradaban serta perubahan zaman dalam pola dasar pengamalan PANCASILA Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. serta pandangan ideologi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 Dan 2 : Segala Warga Negara Bersama Kedudukannya Didalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecualinya. Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan.