Pemerintahan
Anggota DPRD Banten Tantang Kadis PUPR Diskusi terbuka Diruang Publik Soal E-catalog
Siber.news | Anggota DPRD Banten dari Partai Persatuan Pembangunan, Musa Weliansyah menantang kadis PUPR Arlan Marjan untuk duduk bareng berdiskusi diruang publik terkait beberapa pekerjaan jalan E-katalog di PUPR banten tahun anggaran 2024 yang diduga bermasalah
“Jadi bukan nunggu dipanggil resmi oleh lembaga DPRD kata Musa, mengingat yang bisa memanggil itu adalah ketua DPRD defenitif dan harus sudah terbentuknya AKD, sementara saat ini belum ada pelantikan pimpinan DPRD dan belum terbentuk alat kelengkapan dewan,” ujarnya kepada media melalui pesan whatsApp selasa (01/10/2024)
Menurut Musa, tugasnya sebagai anggota DPRD sudah melekat per 2 September 2024.
“Artinya saya memiliki hak untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024,” tuturnya.
Dikatakan Musa, Terkait polemik dua proyek strategis di kabupaten Lebak yaitu pembangunan jln provinsi Cikumpay-ciparay dan Simpang-beyeh itu persoalan Label prodak beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-katalog LKPP
“Perlu saya tegaskan syarat memasukan suatu prodak dalam etalase E-katalog itu sudah cukup jelas didalam peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 semua bisa membacanya, dan prodak apapun yang tidak memiliki legal standing atau ilegal tidak bisa dimasukan pada etalase produk E-katalog LKPP,” paparnya.
Musa mengatakan bahwa jelas ketika PPK di PUPR banten memilih salah satu produk beton pada etalase E-katalog LKPP yang dijual atau ditawarkan oleh perusahaan jasa konstruksi tentunya harus terpenuhi sarat yang telah ditentukan dan surat pesanan itu pasti mencantumkan Sefesifikasi, Merek produk/label dan legalitasnya sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-Katalog LKPP.
“Saya kira sederhana persoalannya, jika Kadis PUPR banten bisa memberikan jawaban yang logis, apa regulasinya kalau penyedia jasa konstruksi yang telah menerima pesanan dari PPK/PP untuk menyediakan suatu produk yang sudah ada di etalase E-catalog LKPP dan sudah disepakati didalam kontrak boleh menggantinya dengan prodak lain atau merubah nama prodak/label pada Etalase produk E-katalog LKPP,” terang Musa.
Masih kata Musa, Seperti yang terjadi pada beberapa kegiatan belanja E-Katalog di dinas PUPR provinsi Banten tahun anggaran 2024.
“Saya kira sangat keliru pak Arlan (kadis PUPR) ini yang mengatakan tidak ada masalah dalam proses pengadan beton pada dua kegiatan pembangunan jalan tersebut yang tidak sesuai dengan etalase produk LKPP yang ada di PT. Wukir Kencana serta PT. Lambo Ulina yaitu SCG Readymix Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut mantan Ketua Umum LSM GKPP Banten itu, bahwa kebijakan Gubernur Banten dan dinas PUPR terlalu ekstrim jika nilai paket pekerjaan dengan anggaran Rp. 87,6 Miliyar melalui belanja E-katalog karena ini membuka lebar-lebar potensi KKN di pemerintahan provinsi Banten.
Ketika produk yang dipesan tidak sesuai dengan etalase E-katalog LKPP beda label dan beda legalitas KPA, PPK/PP tidak bertindak tetap menerima bahkan terkesan melindunginya.
Apakah itu bukan sebuah pelanggaran, adanya indikasi KKN dan diduga cawe-cawe bukankah produk yang dipesan harus memiliki legal standing seperti Izin Oprasional concrete Betching plant yang di dalamnya terdapat izin lingkungan, izin mendirikan prasarana, persetujuan tetangga, surat keterangan tata ruang dan lain lain.
Sementara dua Batching Plant penyuplai beton yaitu PT. Beton Bintang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan PT. Karya Sejati Readymix yang berlokasi di kecamatan Panggarangan Kab. Lebak belum mengantingi izin operasional alias ilegal.
Kedua betching plant ilegal tersebut adalah pemasok beton kepada PT. Wukir Kencana selalu pelaksanaan pembangunan Rekontruksi
Jalan simpang-beyeh Rp. 17,4 M dan PT. Lambo Ulina pelaksana pembangunan jalan Cikumpay-ciparay Rp. 87,6 M.
Bukan hanya menantang Arlan Marjan untuk diskusi terbuka, anggota DPRD yang baru bekerja 30 hari mengaku akan mengawl kasus ini ke LKPP dan APH agar mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjungjung tingi azas praduga tak bersalah.
“InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi ke LKPP dan KPK karena proses E-katalog di provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya korupsi seperti penunjukan langsung yang dilegalkan untuk anggaran yang sangat tidak rasional,” pungkasnya. (red)
“Ketika produk yang dipesan tidak sesuai dengan etalase E-katalog LKPP beda label dan beda legalitas KPA, PPK/PP tidak bertindak tetap menerima bahkan terkesan melindunginya,.
“Apakah itu bukan sebuah pelanggaran, adanya indikasi KKN dan diduga cawe-cawe bukankah produk yang dipesan harus memiliki legal standing seperti Izin Oprasional concrete Betching plant yang di dalamnya terdapat izin lingkungan, izin mendirikan prasarana, persetujuan tetangga, surat keterangan tata ruang dan lain lain.
Sementara dua Batching Plant penyuplai beton yaitu PT. Beton Bintang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan PT. Karya Sejati Readymix yang berlokasi di kecamatan Panggarangan Kab. Lebak belum mengantingi izin operasional alias ilegal.
Kedua batching plant ilegal tersebut adalah pemasok beton kepada PT. Wukir Kencana selalu pelaksanaan pembangunan Rekontruksi Jalan Simpang – Beyeh Rp. 17,4 M dan PT. Lambo Ulina pelaksana pembangunan jalan Cikumpay – Ciparay Rp. 87,6 M.
Bukan hanya menantang Arlan Marjan untuk diskusi terbuka, anggota DPRD yang baru bekerja 30 hari mengaku akan mengawl kasus ini ke LKPP dan APH agar mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjungjung tingi azas praduga tak bersalah.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi ke LKPP dan KPK karena proses E-katalog di provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya korupsi seperti penunjukan langsung yang dilegalkan untuk anggaran yang sangat tidak rasional”, pungkasnya mengakhiri. (Red-Rls)