Uncategorized
Pemkab Mesuji Lampung Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
![]() |
Anggota Satlantas Polres Mesuji Saat Dilapangan |
Penulis : Agus Rahardja
SBNews Kab. Mesuji Lampung – Kasat Lantas Polres Mesuji, Lampung
AKP. Reza Komeini. SIK mewakili Kapolres AKBP. P. Teguh Nugroho,. SIK meminta
seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung.
AKP. Reza Komeini. SIK mewakili Kapolres AKBP. P. Teguh Nugroho,. SIK meminta
seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung.
AKP Reza mengajak agar masyarakat Mesuji segera melakukan pembayaran pajak
yang resmi dimulai hari ini, Selasa (17/10/2017) Untuk kendaraan yang ikut
program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan
diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan
menunggak pajak.
yang resmi dimulai hari ini, Selasa (17/10/2017) Untuk kendaraan yang ikut
program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan
diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan
menunggak pajak.
“STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan sehingga
jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti
program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat,”
kata AKP Reza.
jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti
program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat,”
kata AKP Reza.
Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem,
sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti
pemutihan juga harus hadir. Reza menambahkan, untuk sistem pemutihan berlaku
untuk seluruh kendaraan yang mati pajak di seluruh kabupaten, kendaraan yang
belum dipajak 11 bulan terhitung pembayaran pajak normal warga wajib membawa
kendaraannya yang mau dilaksanakan pemutihan, pemutihan ini menghapus seluruh
denda pajak.
sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti
pemutihan juga harus hadir. Reza menambahkan, untuk sistem pemutihan berlaku
untuk seluruh kendaraan yang mati pajak di seluruh kabupaten, kendaraan yang
belum dipajak 11 bulan terhitung pembayaran pajak normal warga wajib membawa
kendaraannya yang mau dilaksanakan pemutihan, pemutihan ini menghapus seluruh
denda pajak.
“Sebagai contoh bila sudah 5 tahun menunggak pajak, terhitung hanya
membayar 1 tahun saja. Diharapkan warga membayar pajak munpung momentnya bagus,
karena akan meningkatkan PAD (pendapatan Asli daerah) yang hasilnya akan
dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur,” jelasnya.
membayar 1 tahun saja. Diharapkan warga membayar pajak munpung momentnya bagus,
karena akan meningkatkan PAD (pendapatan Asli daerah) yang hasilnya akan
dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur,” jelasnya.
Reza menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi
masyarakat membayar pajak.
masyarakat membayar pajak.
“Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir agar ke depan kita semua
belajar untuk mengindahkan pajak. Dengan pajak inilah salah satunya
pendapatan untuk membangun Lampung khususnya membagun Kabupaten Mesuji,” tutup
Reza.
belajar untuk mengindahkan pajak. Dengan pajak inilah salah satunya
pendapatan untuk membangun Lampung khususnya membagun Kabupaten Mesuji,” tutup
Reza.
Diberitakan sebelumnya, Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak hari ini 17 Oktober hingga 31
Desember 2017.
mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak hari ini 17 Oktober hingga 31
Desember 2017.
“Program ini lazim dilakukan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hilangkan suara minor yang
menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata
untuk kepentingan masyarakat,” kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda
Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat
Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja.
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hilangkan suara minor yang
menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata
untuk kepentingan masyarakat,” kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda
Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat
Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja.
Dia berharap program ini selain dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung
juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam
membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Provinsi Lampung. Hamartoni
menambahkan, pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7
triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3
triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni,
pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB).
juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam
membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Provinsi Lampung. Hamartoni
menambahkan, pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7
triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3
triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni,
pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB).
Kegiatan pemutihan, lanjut Hamartoni, dilaksanakan 10 Samsat induk se
provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji,
Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang
Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara
samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11
bulan.
provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji,
Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang
Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara
samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11
bulan.
