Pelaku Tindak Pidana Curas di bekuk Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Serang
Kabupaten Serang – siber | Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Serang Polda Banten berhasil membekuk pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Pelaku Berisinial BA Seorang Pria yang baru berumur 26 tahun Nekad melakukan aksinya kepada Korban pada hari Selasa, (19/1/2021).Sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Korban Sedang diperjalanan berangkat dari rumah hendak ke kantor Desa Cemplang.
Pada Hari Senin, (25/1/2021) Kapolres Serang AKBP Maryono S.I.K., M.Si., melalui kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma S.I.K., M.H., dan Kanit resmob iptu Priyanto S.H.,
kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma S.I.K., M.H., mengatakan Pada awak media.
“Alhamdulillah Pada Hari Selasa, (19/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Cibuluh Kp.CurugSari Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Prov.Banten kami Satuan Jajaran dari Reskrim dan Resmob Polres Serang berkat Laporan korban ke kami pada hari tanggal 12 Januari 2021, kami bekuk pelaku di duga melakukan Pencurian dengan kekerasan, Saat itu korban sekitar jam 09.55 WIB, hendak ke kantor Desa Cemplang, ketika Sampai di jalan Cibuluh Kp.Curug Sari Korban diikuti Oleh Dua Orang laki-laki yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor.
Korban diberhentikan Kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan 1 (satu) buah Senjata api dan 1 (Satu) buah Blati/Golok Sambil meminta Korban turun dari Motornya, Setelah itu Pelaku melarikan diri membawa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Milik korban Yamaha N-Max dengan No.Pol : A-4968-IA warna biru, Nomer rangka : MH3S190JJ050707, Nomor Mesin : G3E4E-0745383 tahun 2018, Atas Nama : Sutinah warga Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kab Serang.
Korban Lakukan Pelaporan kepihak kepolisian dengan Nomor : LP/03/I/2021/Banten/Res.Serang/Sek-Jawilan/Jawilan-LP-B/06/I/2021/Sek.Ciruas/Res.Serang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.20.000.000., (Dua Puluh Juta Rupiah).
Hari Senin, (25/1/2021).Sekitar Jam 12.30 WIB Pelaku BA kami amankan di Dalam kontrakannya tepatnya di Kec.Kibin Kabupaten Serang, Pelaku mengakui melakukan pencurian degan kekerasan bersama temannya Inisial T yang saat ini DPO.
Dan pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan Dengan masa kurungan paling lama
9 (Sembilan) tahun Penjara”, Tungkas David. (Roni)