Berita hari ini
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Diduga Terlambat Tidak Kena Denda
Penulis :
Kabupaten Serang, Siber.news – Pada Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bupati Serang yaitu dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Tata Bangunan kabupaten Serang telah menganggarkan dana untuk pembangunan gedung kantor kecamatan bandung yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim media pada tanggal 03 Januari 2020 di lapangan diduga pekerjaan tersebut belum selesai pada akhir kontrak yang tertulis dalam plank proyek bahwa nilai anggaran Rp.3,798,565,000,- ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah ) dikerjakan dengan SPMK tanggal 10 Juni 2019 dengan masa waktu 180 hari kalender. Tahun Anggaran seperti tertulis dalam plank proyek Tahun 2018. Jika dihitung masa waktu 180 hari kalender yaitu perkiraan 6 bulan harus sudah selesai. Akan tetapi hasil penelusuran dilapangan sudah lewat tahun anggaran dari 2019 hingga ke 2020 pekerjaan masih banyak yang belum selesai
Saat dikonfirmasi kepada Saelan pihak yang berada dilapangan melalui WhatsApp menerangkan bahwa Langsung ke pak Didi saja pak. Sebagai penanggung jawab project. Saya cuma membantu Jelas Saelan”
guna kepentingan pemberitaan yang seimbang kita coba konfirmasi kepada pak Didi, akan tetapi menjawab via pesan WhatsApp cover both tentang apa yah pak. Dan tidak memberikan informasi tentang kegiatan pekerjaan pembangunan gedung kantor kecamatan Bandung.
H. Oke selaku Kepala ULP Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Tender Kegiatan tersebut jenisnya Tunggal dan untuk mengetahu lebih jelasnya terkait tersebut menyarankan konfirmasi kepada PPK di dinas terkait, jelas Oke
Saat dikonfirmasi kepada Ir. H. Irawan Noor, MM. selaku kepala dinas menyuruh klarifikasi kepada Toni Kristiawan, ST., M.Si. selaku Penanggung Jawab Kegiatan. Saat dilakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp tanggal 03/01/20 kepada Toni Kristiawan, ST., M.Si. beberapa kali baik melalu telp dan wa tidak ada jawaban. akan tetapi pada tanggal 10/01/20 menjawab untuk melakukan konfirmasi diruangan kerjanya.
Toni Kristiawan, ST., M.Si. selaku PPK didampingi PPTK dalam Pekerjaan tersebut mengatakan bahwa ada pertambahan waktu pelaksanaan sampai 31 Desember 2019 dikarenakan belum dibongkarnya bangunan lama kantor kecamatan Bandung. tembahan waktu tersebut dituangkan dalam surat adendum 1 dengan alasan waktu yang disebutkan diatas. dan mengatakan tidak ada denda keterlambatan pekerjaan akan tetapi pembayaran dilakukan sesuai progres yang ada.
saat dikonfirmasi kepada Drs. Subur Prianto, M. Si selaku Camat Bandung melalui telp 14/01/20 bahwa membenarkan adanya keterlambatan pindah tempat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, hal itu disebabkan karena mencari tempat yang sulit dan juga terbentur dengan anggaran yang tidak ada, itu juga swadaya dan inisiatif dari saya, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, Jelas Subur