Pandeglang – Banten, Siber.news – Keberadaan Gudang Bumbu Siap Saji dari berbagai jenis merk yang berlokasi di JL. Jend A. Yani Labuan – Pandeglang – Banten telah disambangi pihak jajaran Polisi Sektor (Polsek) Labuan, Selasa (14/01/2020). Kehadiran pihak polsek setempat karena adanya dugaan bahwa Gudang bumbu siap saji tersebut ilegal, sekaligus pemeriksaan Label Expired Date untuk menghindari terjadinya bahaya makanan yang sudah kadaluarsa terhadap konsumen pasar Labuan dan sekitarnya.
Terdapat dalam Gudang tersebut kemasan dus kosong yang tidak berlabel Label Expired Date, sementara dus yang berisi kemasan jenis bumbu siap saji serta beberapa jenis Jely drink serta yang lainnya terlihat berlabel Stempl Label Expired Date, dus kemasan kosong tersebut menjadi pertanyaan pihak kepolisian setempat.
“Kalau dus kemasan yang kosong itu untuk cadangan paking kemasan yang rusak, dan dus kemasan kosong tersebut dikirim dari pabrik produksi beserta dus kemasan yang berisi,” ujar Andri pengelola Gudang.
Andri mengelak atas kepemilikan stempl Label Expired Date itu, dikatakannya bahwa stempl itu sudah ada dari pabriknya, adapun kemasan dus yang tidak berlabel Expired Date dirinya tidak mengetahuinya dan kurang faham sampai kepada prihal itu.
“Kalau Label Expired Date itu sudah dari pabriknya, kami menerima dengan kondisi berlabel Label Expired Date, sementara dus kemasan kosong yang tidak berlabel itu bukan kami yang memberi Label Expired nya,” jelas Andri.

Sementara dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Labuan, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nono Hartono, S.H., M.H,
pihaknya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ketempat Gudang bumbu masak siap saji dan makanan lainnya atas dasar laporan beberapa warga disekitarnya.
“Pihak kami melaksanakan Sidak ke Gudang tempat penyimpanan sejenis bumbu masak siap saji, seperti Saus sambal, kecap serta bumbu penyedap lainnya, disitu juga ada beberapa panganan jenis Jelly dan lainnya, hal itu kami lakukan berdasarkan informasi beberapa warga disekitar gudang tersebut,” kata Nono Hartono, Selasa (14/01/2020).
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sidak Dua kali ke Gudang yang berbeda, dan sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang mutlak, karena hal tersebut masih dalam pengembangan pemeriksaan, sementara pemilik gudang belum dapat ditemui ditempat gudang tersebut, hingga pihaknya akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap pemilik atau pengelola Gudang itu, jelasnya. (M. Irfan Dani)
PORTALRESMI
9 Maret 2025 at 07:36
SLOTGACOR