LEBAK, siber.news – Pejabat Publik adalah abdi negara yang memiliki tugas memberikan pelayanan dan tugas lainnya kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang – undangan. Selain itu, pejabat publik juga harus mengayomi masyarakat dengan secara profesional dan proporsional.
“Seorang pejabat publik adalah kepanjangan tangan negara untuk masyarakat” Kata Eli Sahroni, tokoh muda yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Badak Banten Perjuangan (BBP).
Dikatakan Ketum Ruhay, (sapaan akrab Eli Sahroni – red) dalam Peraturan Pemerintah PP no 12 tahun 2018, Seorang pejabat publik bisa terkena sangsi, baik ringan maupun berat manakala ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam PP No 12 tahun 2018, tertuang tentang aturan bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga sangsi bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang” ujar Ketum Ruhay.
Saat siber.news meminta tanggapan terkait ulah Oknum Pejabat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan terkait sikapnya yang “Arogan”, Ketum Ruhay mengatakan, bahwa jelas Oknum Pejabat tersebut sudah mengkangkangi aturan yang ada.
“Ya, itu jelas pelanggaran etika” Tandasnya.