 |
Noni T. Purwaningsih SH. MH Kuasa Hukum Raditia |
Penulis: Dadang Sudrajat
Jakarta Selatan, SBNews.co.id | Berawal dari kasus penangkapan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya tanggal 31/12/2018 lalu, seorang Artis terkenal Jenifer Dunn alias Jedun selanjutnya 4 hari kemudian tertangkap pula seorang laki-laki Raditia Argobie dalam kasus sama pasalnya, Jedun dan Raditia sama sama memakai barang haram tersebut.
Selanjutnya keduanya dituntut oleh Jaksa yang berbeda tapi sama-sama bertugas pada Kejari Jakarta Selatan, dimana pimpinan dari kedua jaksa tersebut adalah sama yaitu Kepala Kejati DKI Jakarta.
Kepada SBNews.co.id, Noni T. Purwaningsih SH. MH Rabu 7/6/2018 sebagai kuasa hukum Raditya diruang kerjanya mengatakan, JPU Nova Puspitasari bahwa, Jedun didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jedun sudah 3 kali ini ditangkap, diproses dan 2 kali divonis masuk penjara, kasus yang sekarang adalah yang ketiga kali dimana prosesnya baru sampai tuntutan oleh JPU Nova Puspitasari. Dalam kasus ini Jedun dengan barang bukti 0,221 gram. “ Raditya Argoebie didakwa dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1,” ujarnya.
Masih kata dia, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) terhadap Raditia yakni Yan Ervina, SH dalam dakwaannya, Jedun dan Raditia dituntut dengan 4 Pasal yang sama. “BB Raditia Argoebie juga lebih sedikit dari pada Jedun yaitu 0,016 gram dan Raditia baru sekali ini kena proses hukum,” lanjutnya.
Sekarang kita bandingkan tuntutan JPU Jedun adalah 8 bulan potong masa tahanan sedangkan Raditia dituntut 5 tahun penjara potong masa tahanan dan denda 1 Milyar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
“ Dimana letak keadilan,” ujar kuasa hukum Raditia. Apakah klienya dituntut seperti itu karena dari keluarga yang tidak mampu, dimana ibunya hanyalah seorang janda yang tidak punya penghasilan dan bahkan biasanya Raditia yang menghidupi ibunya.
Saya miris dan sangat prihatin dengan kondisi hukum yang seperti ini, apakah antara kedua jaksa tersebut tidak berkordinasi terlebih dahulu karena kasus ini merupakan rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan, kenapa saya bicara seperti karena dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jaksel. “ Keduanya di split antara Jedun menjadi saksi dalam persidangan Raditia dan Raditia menjadi saksi dalam persidangan Jedun,” ujarnya.
Mengapa Jedun dituntut dengan Pasal 127 ayat 1 yaitu Pasal Pemakai, sementara Raditya dituntut dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, imbuhnya.
Bagaimana mungkin Jedun dan Raditia dituntut dengan Pasal yang berbeda sementara mereka berdua sama-sama memakai narkotika berdua. Raditia bukanlah pengedar atau bandar dan tidak pernah Raditia memperjualbelikan narkotika jenis apapun dan saksi didalam persidangan jelas menyatakan bahwa Raditia adalah sebagai pemakai seperti halnya Jedun, namun mengapa dalam tuntutan bisa berbeda jauh. “ Saya mewakili keluarga besar Raditia mohon keadilan yang seadi-adilnya,” pungkasnya.
Sementara Sri Wahyuni Ketua Yayasan YAKITA sebuah yayasan tempat rehabilitasi pecandu Narkoba dan juga salah satu simpatisan terdakwa Tio mengatakan, pihaknya mewakili keluarga korban narkoba menyampaikan terima kasih kepada Bapak Siswandi yang begitu peduli dalam memperjuangkan hak-hak pecandu narkoba yang terdzolimi, karena kami pecandu narkoba dan keluarganya sering dijadikan bahan komoditi oleh oknum aparat dan penegak hukum yang nakal. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, kesehatan, kemudahan dan kelancaran serta diberikan rejeki yang berlimpah kepada Bapak dan keluarga.