Uncategorized
Mukota II Kadin Tangsel Diperkirakan Batal Digelar
SBNews-Tangsel, Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan batal digelar. Pasalnya,
masa jabatan caretaker (Kepengurusan sementara) Kadin Kota Tangsel akan segera
berakhir pada tanggal 27 Februari 2018 mendatang.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, pasal 19
ayat 3 menyatakan masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga
saat ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Tangsel
belum digelar.
Hal inilah yang yang menjadi sorotan para pengusaha lokal tentang nasib Kadin
Tangsel, salah satunya Ketua Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi (LAJK) Tangsel
Eldika Sabda Lubis, bahwa caretaker telah menyalahi aturan dan keputusan Dewan
Pengurus Kadin Indonesia.
“Mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia nomor
Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat disimpulkan Caretaker Kadin
Tangsel tidak melaksanakan ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus
dikenakan sanksi berupa pembekuan/pemberhentian oleh KADIN Indonesia,” katanya
saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (13/2/2818).
Karenanya, lanjut Sabda, pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk
pembekuan Kadin Tangsel ke Kadin Indonesia. “Hal ini telah kami
ajukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia,” katanya.
Sementara terpisah saat dihubungi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten
Agus R Wisas terkait akan berakhirnya masa jabatan caretaker Kadin Tangsel,
dirinya menyarankan agar caretaker Kadin Tangsel segera melaksanakan Mukota II
sebelum masa jabatannya habis.
“Setahu saya caretaker Tangsel sedang bekerja untuk mempersiapkan Mukota.
Saya belum bisa memberi komentar karena belum habis (masa jabatan) tapi masih
akan (habis). Kalau sudah habis baru bisa ngomong. Lagi juga mereka masih
bekerja kok,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bila masa jabatan caretaker Kadin Tangsel berakhir, secara
aturan kewenangan Kadin Banten dapat memperpanjang masa jabatan caretaker.
“Bisa diperpanjang melalui pleno. Orangnya bisa sama bisa beda. Tidak
sanksi pembekukan,” pungkasnya saat dihubungi via telepon genggam.
Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon genggam terkait masa jabatan dan
Mukota II, Caretaker Kadin Tangsel Durahman belum bisa memberikan
keterangannya.
[