Uncategorized
Maraknya Miras Di Tulang Bawang Diduga Petugas Terkesan Tutup Mata
Penulis : Chandra FS
SBNews – Tulang Bawang – Peredaran minuman keras beralkohol masih marak terjadi di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang. Perkumpulan Jaringan Anti Korupsi (JAK) sesalkan pihak Satpol PP Pemkab setempat yang terkesan tutup mata.
Ketua JAK, Andi Irawan Jaya, Kamis (9/11/2017) mengatakan, peredaran miras tersebut masih terlihat terang-terangan, meskipun sudah ada Perda terkait miras sejak beberapa tahun lalu yaitu Perda Tulang Bawang no 5 tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan miras.
Padahal kata dia, berdasarkan BAB 2 pasal 4 Perda Tuba no 5 tahun 2004 yang berbunyi : setiap orang atau badan hukum atau perusahaan dilarang keras menjual minuman keras di warung, kios minuman, kantin, rumah, panti pijat, kaki lima, terminal, hotel, tempat keramaian. Berdasarkan Bab 4 pasal 6 Perda no 5 thn 2004 yang berbunyi ; barang siapa melanggar pasal 2,3,4 dan 5 perda ini diancam dengan pidana 6 bulan penjara denda 5 juta.Adanya Perda Tulangbawang no 5 tahun 2004 tersebut tidak menjadi penghalang para pelaku usaha untuk mencari uang dari bisnis menjual minuman beralkohol/miras tersebut.
Menurutnya, diduga menjamurnya tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke keluarga yang menjadi alternatif maraknya peredaran miras dan menjadi peluang untuk kegiatan prostitusi terselubung, Ironisnya keberadaan tempat-tempat tersebut tanpa pengawasan yang intensif dari DPRD Tulang Bawang dan tindakan yang tegas dari Pemerintah Daerah setempat.
Maraknya peredaran miras di karaoke keluarga seperti Karaoke WB Tirta Garden, karaoke Jaya Mandiri dan karaoke Pelangi yang ada diwilayah unit 2 dan sekitarnya, terkesan sengaja dibiarkan oleh Pemkab Tulang Bawang, bahkan, Komisi IV DPRD Tulang Bawang yang konsen mengawasi pariwisata dan hiburan, pun terkesan acuh.
Selaku Ketua JAK Koordinator Daerah Tulang Bawang, Andi meminta adanya tindakan yang tegas dari Pemkab Tulangbawang melalui aparat Sat Pol PP selaku penegak Peraturan Daerah. Pasalnya, kata dia, Perda tentang miras yang ada sama sekali tidak dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Meskipun minuman beralkohol tersebut sudah sering menimbulkan banyak korban jiwa. Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran masalah dan kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi,” tegasnya.
Dia juga mendesak DPRD Tulang Bawang untuk ikut melakukan pengawasan dengan memanggil jajaran Satpol PP mempertanyakan mengapa peredaran miras ini dibiarkan dan tidak ada sanksi tegas yang diterapkan terhadap para pelakunya.