Berita hari ini
LSM KCBI Babel, Siap Memperingati Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2019
Sungailiat (Bangka), SBNews.co.id – LSM KCBI kali ini mengadakan sosialisasi langsung ke masyarakat umum di sepanjang jalan Sungailiat, Rabu (24/04/19). berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Menurut Ketua LSM KCBI Edi muslim mengatakan tema Peringatan Harkonas tahun ini adalah Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri.
Lanjutnya dalam kesempatan ini LSM KCBI menghimbau kepada masyarakat umum agar menjadi konsumen cerdas yang mengerti tentang Hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan lain yang terkait.
Himbauan itu dilakukan dengan membagikan selebaran / brosur langsung kepada masyarakat umum, serta memasang spanduk pada beberapa titik persimpangan jalan di Sungailiat dan Belinyu. Ungkap Edi
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami tentang Hak dan kewajiban sebagai konsumen, sesuai maksud dalam undang-undang Perlindungan Konsumen, yang meliputi hak konsumen adalah:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasahak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan dalam Hal Perlindungan Konsumen yang dimaksud dalam undang undang Perlindungan Konsumen (UUPK), bertujuan untuk:
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. (Hdf)