SIBER.NEWS | JAKARTA | Lembaga Advokasi Kajian Strategi Indonesia (LAKSI) melalui rilisnya kepada Media ini, Kamis (26/12/2019) meminta KPK agar kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus Wisma Atlit yang sempat tidak selesai. Pasalnya, kasus tersebut banyak menyeret anggota DPR RI yang sempat heboh pada pada tahun 2012 lalu.

Komentar bernada pesimis ini dilontarkan oleh Azmi yang merasa KPK tidak berani mengungkap kasus yang diduga melibatkan I Wayan Koster, “Kami menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, Azmi juga menilai KPK tidak serius dan tidak ada etikad baik untuk menuntaskan kasus korupsi Wisma Atlit,
“Kami mempertanyakan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi I Wayan Koster, terlebih kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora,” bebernya.
Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan Koster terdapat dalam beberapa kasus dengan Permai Group. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, yang salah satunya melibatkan beberapa anggota DPR RI Komisi X.
Dikatakannya, dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dugaan keterlibatan dan turut serta dalam menerima aliran dana pembangunan Wisma Atlet telah di ungkapkan dari Perusahaan Permai Group.
“I Wayan Koster sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora,” imbuh Azmi.
Bahkan, lanjut Azmi, di dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina Sondakh disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pokja Komisi X menerima uang sebesar Rp. 5 Miliar dari Permai Group.
“Pemberian uang itu untuk membantu Angelina Sondakh, selaku anggota Komisi V, untuk memuluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora,” tutur Azmi.
“Atas dasar itulah, maka kami meminta KPK agar membuka kembali kasus tersebut sehingga rasa keadilan masyarakat terhadap penegakkan hukum dapat pulih kembali,” pungkasnya mengakhiri. (Guh)