Berita hari ini
Komedian Nunung Dijatuhi Pidana 1,5 Tahun Rehabilitasi, Ini Pendapat Komjen Pol DR. Anang Iskandar
Penulis :
Siber.news, JAKARTA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika adalah dengan memutus mata rantai konsumennya. Ibarat teori ilmu ekonomi “Supplay Demand”, hubungan pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang.
Demikian ungkap, Komjen Pol. DR. Anang Iskandar, SH, MH mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Kamis (28/11/2019). Menurutnya, barang haram itu bila tidak ada permintaan (konsumen) atau penggunanya maka pelaku bisnis barang haram itu akan tutup.
“Para candu pengguna narkoba (candu) adalah korban yang sedang sakit dan perlu diobati lewat rehabilitasi, mereka sulit terlepas dari candu. Untuk itu pemerintah hadir untuk menolong masyarakat yang sedang sakit itu,” jelasnya.
Komjen Pol. DR. Anang Iskandar juga menanggapi putusan Nunung yang dijatuhi pidana 1,5 tahun rehabilitasi. Bahwa, memang sesuai dengan UU narkotika yang berlaku, intinya Nunung dinyatakan salah dan dihukum menjalani hukuman pidana berupa rehabilitasi.
“Hukuman rehabilitasi itu maknanya sama dengan hukuman pidana lain seperti hukuman penjara,” ujar Anang Iskandar, pengamat dan penggiat anti narkotika itu, yang pernah membuat Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba.
Anang Iskandar lulusan Akabri Kepolisian Tahun 1982 ini mengaku akan terus memantau situasi terkini mengenai pencegahan, termasuk pemberantasan narkoba di Indonesia sampai akhir hayat.
“Semoga putusan Nunung, menjadi pembelajaran bagi hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik narkotika tidak saling curiga atas putusan tersebut,” paparnya.
Anang Iskandar yang sempat menjadi Kadiv Humas Polri & Gubernur Akademi Kepolisian ini juga berharap, dengan putusan pidana 1,5 tahun menjalani rehabilitasi, proses Nunung menjalani rehabilitasi harus diawasi dengan sungguh.
“Sampai dengan sembuh oleh yang berwajib, jangan sampai prosesnya salah kemudian nunung relap menggunakan narkotika di dalam proses menjalani pidana rehabilitasinya,” tutup Anang Iskandar. (Heri)