Pandeglang, Siber.news – Jajaran Satpolair Polres Pandeglang berhasil mengamankan Bom ikan yang siap Ledak beserta pemiliknya di desa Panimbangjaya kabupaten Pandeglang – Banten, tepatnya di pinggir Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lama Panimbang, Jum’at (29/11/2019).
Satpolair Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka Berinisial CC (50), karena telah menyimpan atau memiliki Bom ikan, dan Satpolair Polres Pandeglang telah mengamankan 10 (sepuluh) Botol berisi handak atau bom ikan siap ledak yang terdiri dari 7 botol ukuran besar dan 3 botol ukuran kecil. Polisi juga mengamankan 1 (satu) ember cat berisi potasium kurang lebih 20 kg, 1 (satu) kilo bubuk mesiu dan 18 sumbu bom ikan sebagai barang bukti.
“Untuk sementara barang bukti itu kami amankan beserta pemiliknya guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Kepala Satuan Polisi Air (KASATPOLAIR) Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagyo Winarko kepada Siber.news.
Lebih lanjut Dwi Hari memaparkan kronologis tersebut, ia katakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019, sekitar jam 18.00 WIB, bertempat di perairan Panimbang, tepatnya di area TPI-Lama Panimbang, telah terjadi tindak pidana Menerima, menguasai, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan di Laut yang di lakukan oleh pelaku berinisial CC alias Abdullah.
Saat sedang bongkar ikan di TPI itu, anggota Satpolair mencurigai kapal KM. Setela Maria milik tersangka, selanjutnya Satpolair bergerak dan melakukan intrograsi terhadap Anak Buah Kapal (ABK).
“Kami mendapat pengakuan dari ABK itu, mereka menyebutkan bahwa benar telah menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” tutur Dwi.
Seketika itu juga anggota Satpolair langsung mencari bahan peledak atau bom ikan dimaksud, dan didapati barang bukti tersebut kemudian di lakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satpolair Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar UU Darurat RI. No. 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dan (3),” pungkasnya. (M. Irfan Dani)