Ketua BPD Bisa Mengelola dan Melaksanakan Pembangunan P3TGA.
Serang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dipertanyakannya Ketua BPD yang merangkap jabatan menjadi ketua P3A Kubang Baros, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang- Banten.
Menurut tokoh masyarakat setempat yang tidak mau dipublis namanya, kepada mediakriminalias,, mengungkapkan dalam pembentukan pengurus P3A Kubang Baros terkesan dadakan dan ada kejanggalan, mengapa tidak memberdayakan wadah organisasi para petani yaitu Gapoktan/Poktan yang sudah ada, menurutnya ( red) demi transparansi hal ini perlu di luruskan dan di tindaklanjuti oleh pihak terkait karena jika mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).di jelaskan bahwa Ketua/Anggota Anggota BPD dilarang, menyalahgunakan wewenang; melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa; dan atau merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan sebagai pelaksana proyek Desa.
Kepada, media kriminalitas, Ajat menjelaskan, bahwa, Ketua BPD bisa menjadi ketua P3A sekaligus sebagai pelaksana swakelola kegiatan pembangunan P3-TGA, karena pada saat pembentukan P3A Kubang Baros sudah sesuai hasil musyawarah dengan masyarakat petani dan di hadiri utusan dari Balai Besar PUPR SDA Kabupaten Serang.
Menurut Ajat, pembentukan P3A Kubang Baros pengurusnya sudah dikukuhkan berdasarkan akta notaris, mengingat Gapoktan/Poktan yang ada sudah Fakem/pasif kegiatannya sehingga perlu di regenerasi.
Lebih lanjut Ajat mengakui telah melaksanakan kegiatan pembangunan menggunakan uang pribadi sebelum anggaran dari pemerintah cair, hal ini di katakan Ajat , untuk mengejar progres Fisik pembangunan P3-TGA, agar cepat selesai.A
Ajat juga membenarkan untuk upah kerja di borongkan kepada masyarakat tidak berdasarkan HOK.
Di tempat yang sama, Aang, Kepala Desa Kubang Baros, menjelaskan kepada media kriminalitas bahwa legalitas kepengurusan P3A Kubang Baros sudah sesuai dengan hasil musyawarah Para Petani dan struktur organisasi mempunyai payung Hukum yang tertuang dalam akta notaris, jelasnya.
Saat di temui mediakriminalias, ke kantor Pemerintah Desa Kabupaten Serang, untuk dimintai tanggapan dan komentarnya terkait Ketua BPD yang bisa Rangkap Jabatan menjadi Ketua P3A, Hendi Kabid PMD Kabupaten Serang sedang tidak ada di tempat. (Rezqi Hidayat, S.Pd)
