Berita hari ini
Kejati Banten : Penyerahan Berkas Hasil Operasi Inteljen Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kota Serang, Siber.news – Bahwa berawal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 09/MAKI.J/I/2022 Tanggal 06 Januari 2022 yang pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
Sehingga untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut maka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal12 Januari 2022 perihal Aduan Dugaan Pemerasan dan atau Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut sebagai langkah nyata Pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara
Selain itu untuk menjaga dan mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia.
Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 (sebelas) orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud
Aadapun hasil puldata dan pulbaket dapat disampaikan sebagai berikut :
Bahwa Diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu :
– Berwenang Memberikan Surat Peringatan
– Penutupan Tps Dan
– Mengusulkan Pembekuan Operasional Izin Perusahaan Jasa Titipan,
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi Perusahaan Jasa Titipan dan meneruskan hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 3.126.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp. 80.000.000,-. (delapan puluh juta rupiah).
– Bahwa Barang Bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp. 1.170.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta
– Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff 1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional
– Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB
– Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh. QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang menyuruh VIM selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku. (red)
SIARAN PERS Nomor: PR –01/M.6.3/Kph.2/01/2022 Serang, 24 Januari 2022, ASISTEN INTELIJEN KEJATI BANTEN, ADHYAKSA DARMA YULIANO, SH. MH, Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi : IVAN HEBRON SIAHAAN (KASI PENKUM KEJATI BANTEN) Hp. 08126518075