Berita hari ini
GMAKS Pertanyakan Denda Keterlambatan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ciujung D.I (Paket 1) Yang Diduga Hampir Milyaran
Kabupaten Serang, siber.news – Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ciujung D.I (Paket 1) yang dibiayai dari dana SBSN dengan nilai pagu pertama sebesar Rp.58.251.860.000,00 sampai saat ini diduga belum juga selesai, seharusnya dalam kontrak selesai pada tanggal 30 November 2021 padahal sudah dilakukan addendum dengan nilai Rp 61.919.420.000.00 dan perpanjangan waktu kerja 90 hari sampai Bulan Februari 2022 berdasarkan nomor kontrak : HK.02.03/PPK-IR-RW-II/BBWSC3/03.7/2021 sebagai pelaksana PT. Sumber Artha Reksa Mulia.
Saeful Bahri selaku Ketua umum Perkumpulan GMAKS Senin (24/1) mengatakan, bahwa dalam Perpres 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah huruf C besaran denda keterlambatan adalah 1 % per hari dari harga Kontrak yang tercantum dalam kontrak kalau diperpanjang 50/90 sudah terhitung perkiraan denda sekitar 1,5 Milyaran lebih pada proyek tersebut untuk waktu 30 hari.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan pekerjaan item Beton Ready mix diduga tidak maksimal dilaksanakan. Adanya Konsultan Supervisi untuk pengawasan dinilai lalai hingga mengakibatkan adanya kekurangan volume.
“Kelalaian tersebut terindikasi membiarkan pekerjaan yang kurang maksimal terus dilaksanakan dengan tidak adanya teguran atau sanksi tegas terhadap pelaksana,” jelas Ketua GMAKS.
GMAKS memohon kepada para petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah hukum Banten untuk segera malakukan langkah – langkah penyelidikan terkait pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciujung (paket 1) Kabupaten Serang yang tepatnya di kecamatan Kibin dan Kecamatan Bandung yang diduga ada keterlambatan dalam pekerjaan.
Dan meminta pihak pengguna anggaran agar transparan terkait proses denda dan sanksi terhadap perusahaan yang diduga ada pelanggaran dalam kontrak kerja sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan, jika memang kesalahannya fatal pihak pengguna anggaran selain memberikan sanksi denda harus memberikan sanksi blacklist terhadapat perusahaan tersebut, tutup Saeful
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada pihak Balai selaku Pengguna anggaran melalui whatsapp belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan. (dd-siber)