Berita hari ini
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dituntut Profesional Menindak Kasus BPNT
Tasikmalaya, siber.news | Bantuan Sosial Pangan (BSP) program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat untuk kaum dhuafa seakan hanya isapan jempol belaka, pasalnya diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memperkaya diri sendiri dari sebuah program pemerintah yang berakibat masyarakat sebagai penerima begitu juga keuangan negara (pemerintah) yang dirugikan.
Hal tersebut dikatakan, Agus satria Biro investigas Manggala Garuda Putih diruang kerjanya Senin (27/12) menurutnya, permasalahan kasus tindak pidana korupsi BPNT yang terjadi kabupaten Tasikmalaya, masih dalam proses kejaksaan negeri kab. Tasikmalaya..
Kami dari awal sudah menduga bahwa kasus program pusat itu sudah bisa untuk di tindak lanjuti di kejaksaan tanpa harus melimpahkan ke pihak Inspektorat. Kenyataannya di saat dikonfirmasi ke inspektorat pihaknya (Irban 3) menyampaikan dan membenarkan surat limpahan dari Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi, namun dalam hal ini bukan kewenangan kami, bahkan irban 3, lanjutnya menyatakan bahwa di kejaksaan ada team sebagai penghitung kerugian negara, imbuh Agus Satria.
“Kami sangat berharap kasus ini harus disegerakan agar masyarakat tetap menempatkan rasa kepercayaan terhadap kejaksaan,” ujarnya.
Masyarakat akan percaya bahwa intitusi hukum dalam hal ini Kejaksaan Negri kabupaten Tasikmalaya tentunya harus melihat dan memperhatikan instruksi Jaksa Agung tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian keuangan negara saja, namun jelas sudah merugikan hak banyak orang di kabupaten Tasikmalaya dengan cara merampok hak masyarakat, contoh seharusnya yang di terima itu beras premium ini malah medium bahkan ada yang lebih parah, kata Biro investigas Manggala Garuda Putih.
Masih dikatakannya, bayangkan kalau masyarakat yang melaporkan langsung atas dasar merasa di rugikan atas hak nya apakah masih hanya kategori korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi Pidana Umum.
Disini kami sangat mendesak pihak kejaksaan untuk profesional dalam penindakan kasus ini, tolong lah jangan di cari – cari untuk memperlambat penindakan kasus yang sudah menjadi konsumsi publik, segerakan kejaksaan memanggil para TKSK, Para penyedia dan Kabid Fakir miskin Dinsos Kabupaten Tasikmalaya yang menurut kami mereka sebagai Aktor intelektual terjadinya tindak pidana korupsi BPNT, tegas Agus Satria. (Acep)