Uncategorized
Kades Sukadalem Sebut 2 Nama Pelaku Penambang Liar Gunung Pinang Masih Diperiksa Di Mapolresta Serang
![]() |
lokasi tanah milik DJKN yang telah ditinggalkan para penambang liar (foto: dad) |
SERANG, Siber.News – Dugaan kasus penanmbangan Galian C ilegal dilahan milik Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) seluas 77 hektar ini kian meruncing, pasalnya sudah beberapa pengusaha yang diduga penambang yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Kota Serang, Sederet nama pengusaha yang kini masih menjalani pemeriksaan adalah TRG dan ABD, hal ini dikatakan Kepala Desa Sukadalem Suryani diruang kerjanya Selasa (24/7/2018)
.
Kepada Siber.News ia mengatakan, memang dirinya telah diperiksa juga di Polresta. Namun kegiatanya berupa perataan bukit untuk jalan poros, dan telah mendapat restu dari Muspika, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin serta masyarakat Serang, di wilayahnya, namun ia menyangkalnya jika dirinya sebagai pelaku penambang.
Saat pihak DJKN yang didampingi Polresta, Dandim dan Polda Banten memasang Plang di tanah eks BLB itu, kalau dirinya sedang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tanah milik negara itu, ucap Kades.
“ sudah saya jelaskan dihadapan para penyidik kalau saya itu hanya melakukan pengerjaan normalisasi untuk meratakan jalan yang akan digunakan sebagai poros desa, “ kata Suryani. Lebih jauh kata dia, adapun dalam hal ini pihaknya yang meminta kepada pihak DJKN untuk segera memasang plang itu agar usaha penambangan liar itu dihentikan. Pasalnya walau posisi dirinya sebagai Kepala Desa, para penambang itu beroprasi tanpa permisi pada kami sebagai pemangku kebijakan disini, dan sangat sulit untuk dihentikan,lanjutnya.
“ Maka dari semenjak bulan puasa lalu saya sudah menyurati baik itu pihak DJKN atau pun jajaran penegak hukum,” ucap orang nomor wahid di Sukadalem seraya membawa secarik kertas yang berisikan surat pemberitahuan dari DJKN. Dan baru kali ini dilaksanankan pemasangan plang itu.
Saat dilapangan adanya pemasangan garis polisi itu diakui Kades bahwa alat berat tersebut bukan sedang melakukan kegiatan penambangan dilahan negara, melainkan karena lokasi yang berbatasan maka alat berat bekas perataan bukit untuk jalan poros desa itu akan dikembalikan dan diparkir di lahan milik DJKN, katanya.
“ jika berbicara lebih jauh kebelakang lahan yang dilakukan penambangan liar ini bukan hanya milik DJKN saja melainkan ada pihak pihak masyarakat lain yang sama memiliki lahan di kawasan Gunung Pinang ini, dan semenjak saya belum jadi Kepala Desa juga sudah banyak yang melakukan penambangan disitu,” paparnya.
Adapun saya juga sama memiliki lokasi galian yang penggarapannya bekerjasama dengan H. Romli dan hanya lokasi milik saya yang punya izin malah dapat penghargaan dari Bupati Serang RT. Tatu Chasanah, jelasnya sambil menunjukan piagam tersebut.
Sementara Kapolres Kota Serang Kombes Komarudin, SIK, MM mengatakan, jika pihaknya kini masih mendalami atas kasus tersebut, Ia juga mengatakan, kita minta keterangan dan himbau untuk tidak melakukan giat sehubungan tanah tersebut merupakan aset DJKN.
Adapun pihaknya belum menetapkan tersangka pelaku penambang ilegal itu, seperti yang dikatakan Kepala Desa yang menyebut 2 nama yang diduga tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan. ” Kita masih mendalami, dan termasuk Kepala Desa Sukadalem yang menjadi TO,”tegas Kapolres Kota Serang Singkat. (dad)
