Uncategorized
PPPKRI Bela Negara Pertanyakan Kelanjutan Kasus Galian Berbahaya di Mancak
CILEGON, Siber.news – Ketua PPPKRI Bela Negara (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara) Kota Cilegon, H. Suwani, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Ombudsman RI terkait penanganan aktivitas pertambangan atau Galian C di daerah Mancak, Kabupaten Serang.
Suwani menilai, sidak yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut beberapa bulan lalu tidak membuahkan tindakan nyata dan terkesan hanya menjadi ajang formalitas.
Kepada media pada Rabu (10/06/2026), Suwani menegaskan bahwa kondisi di lapangan sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan warga, namun penegakan aturan pasca-sidak justru jalan di tempat.
“Galian dengan kemiringan 90 derajat jelas membahayakan, tapi tidak ada kelanjutan dari sidak Ombudsman. Sekadar hanya seremonial saja,” ujar H. Suwani.
Kritik keras ini merujuk pada pengawasan langsung yang sempat dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, pada Kamis (05/02/2026) lalu.
Sidak yang berlangsung empat bulan lalu tersebut sebenarnya melibatkan berbagai instansi strategis untuk melihat langsung carut-marutnya aktivitas tambang di lapangan, di antaranya:
- Dinas ESDM Provinsi Banten
- DLHK Provinsi Banten
- Pemerintah Desa Batu Kuda
Dalam peninjauan lapangan kala itu, tim menemukan pelanggaran teknis yang fatal pada aktivitas tambang berizin. Lokasi galian kedapatan memiliki tingkat kemiringan ekstrem hingga 90 derajat tanpa adanya sistem terap ataupun terasering – sebuah kelalaian fatal yang memperbesar risiko longsor fatal.
Padahal saat memimpin sidak,
Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sempat mengeluarkan pernyataan tegas terkait kewajiban para pelaku usaha tambang.
“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Yeka saat itu
Namun hingga pertengahan tahun 2026 ini, komitmen ketegasan tersebut dipertanyakan efektivitasnya oleh publik. Ormas PPPKRI Bela Negara mendesak Ombudsman RI dan instansi terkait tidak hanya tajam saat berada di depan kamera, melainkan harus berani mengambil tindakan hukum dan administratif yang konkret sebelum kelalaian teknis ini memakan korban jiwa.






