Uncategorized
3 Ton Daging Celeng Ilegal Diamankan Perugas Gabungan Dilampung
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews – Lampung Selatan | Tiga ton daging celeng ilegal diamankan petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, bersama dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan.
Menurut Petugas Karantina Pertanian Buyung Hadiyanto, yang saat ini bertugas di Tanjung Priok, Jakarta,, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman daging celeng ilegal.
“Ada pengiriman daging celeng dari Sumatera Selatan (Sumsel), yang dibawa oleh truck coltdiesel BG 8792 BB, yang dikemudikan oleh E. Sianipar (42). Dan kami langsung memberitahu kepada Drh. Azhar, kepala Wilker Bakauheni, untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata mantan petugas Karantina Pertanian Wilker Bakauheni itu kepadamedia Selasa (23/1/2018).
“Pengirim Nababan dari Sumsel, Penerima Natan dari Tangerang, Jawa Barat, akan dijual ke Bekasi, sekitaran Jati Asih. Barang tersebut akan di bongkar,” tambah Buyung.
Sementara Kepala KSKP Bakauheni AKP. Tresno Sigit, mengatakan bahwa penangkapan daging celeng bekerja sama dengan petugas karantina pertanian Wilker Bakauheni, sekitar pukul 04.00 Wib.
“Tim kami bersama dengan tim Karantina Pertanian Wilker Bakauheni, mengamankan 1 unit kendaraan coltdiesel, diduga bermuatan daging celeng ilegal, berasal dari daerah Lahat, Sumatera Selatan. Dan rencana ya akan dibawa ke Bekasi Jawa Barat,” katanya.
“Untuk ancaman hukuman dari pada pengangkutan daging tersebut adalah, melanggar pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan. Untuk saat ini, kami lakukan pemeriksaan di KSKP, setelah selesai pemeriksaan di KSKP, kita akan limpahkan ke penyidik dari petugas Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lampung Selatan. Sedangkan jumlah daging celeng ada 32 karung kalau di timbang mungkin beratnya Kurang lebih 3 ton,” kata Sigit
