Berita hari ini
Jual Ribuan Butir Tramadol, Satu Warga Sobang di Bekuk Polisi
Lebak, siber.news | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resort (Polres) Lebak menangkap seorang warga Kampung Cikawah, Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, Banten. Warga berinisial AS itu ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat keras.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sdr. AS warga Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak,” kata ilman kepada wartawan, Rabu (8/3/21).
Ilman menjelaskan, saat menangkap AS, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ketika diperiksa, petugas menemukan 1.095 butir obat merk Tramadol yang disimpan di rumahnya dan uang diduga hasil penjualan Rp 365.000, dan menurut pengakuan pelaku bahwa obat keras tersebut berjenis Tramadol.
“Saat ini, pelaku AS sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” lanjut ilman.
Masih kata Ilman, “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Junto 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Ilman, mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang agar dapat segera melaporkan ke aparat kepolisian.
“Saya mengimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya, serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib,” tutup ilman. (Iw/red)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
)