Berita hari ini
Jika Pemkab Lebak “Keukeuh” Cantumkan Kec. Kalanganyar Sebagai Zona RT RW, ARKAL Siap Gugat Pemkab Ke Mahkamah Agung
Lebak Banten – siber.news – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Recana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) untuk kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Ketua Umum ARKAL, bahwa tidak seharusnya Kecamatan Kalanganyar di cantumkan sebagai zona untuk wilayah peternakan.
“Seperti yang telah saya paparkan kepada rekan – rekan media sebelumnya, bahwa tim kajian dari ARKAL telah mengkaji matang efek yang akan timbul jika di kecamatan Kalanganyar ini dijadikan kawasan peternakan” tutur ketua umum ARKAL, M. Suryana (27/05)
Ditambahkan “Mang Yayan”, bahwa yang di maksud dengan peternakan itu sangatlah luas definisinya, sebab lebih dari 10 jenis hewan yang bisa di ternak.
“Saya merasa khawatir Ranperda RT RW ini akan dijadikan legalitas para pengusaha ternak, dan hewan yang mutlak oleh Agama Islam di HARAM kan yaitu Babi potong, bisa dikatagorikan hewan ternak” imbuhnya.
“Apabila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan sebagai kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat pemkab Lebak ke Mahkamah Agung RI” tandas Yayan.
Red