Uncategorized
Instansi Vertikal Harus Mengembalikan Pinjam Pakai RANDIS Kepada Pemda Pandeglang
Penulis : Dadang
SBNews Pandeglang – Perihal Kendaraan Dinas ( RANDIS ) yang kini telah dipergunakan oleh masing masing institusi vertikal, yang dinilai pemberian tersebut tidak mengacu pada payung hukum yang jelas atas kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, SE.
Hal ini dikatakan Jajat Permana, S.PdI Sekretaris Baitul Muslim Indonesia (BAMUSI) Kabupaten Pandeglang di ruang kerjanya Sabtu (23/09/2017) menurutnya, siap dan tidak siap pihak Institusi Vertikal harus mengembalikan Randis tersebut kepada Pihak pengelola Barang Milik Daerah yang ada di pemerintahan kabupaten Pandeglang, dalam hal ini pengelola aset daerah, ujarnya.
“ Randis itu semua dibiayai oleh daerah yang tentunya harus mengacu pada payung hukum yang jelas, kalau saja Randis itu dibiayai oleh uang pribadi Irna (Bupati) itu sah sah saja, asal jangan menggunakan APBD,” tegas Jajat.
Lebih jauh menurutnya, kenapa hal ini bisa terjadi saat diplenokan di DPRD apakah dalam pembahasan saat itu semua kecolongan ataukah saat pembahasan tidak ada peruntukannya pengadaan mobil mewah itu untuk siapa, lanjutnya.
