Berita hari ini
Heboh, Diduga Siswa Belum Lunas DSP Dihukum Pihak Sekolah SMP 2 Labuan Pandeglang
Penulis :
Published on
SMPN 2 Labuan Pandeglang Banten |
SMP 2 Labuan terendus tak sedap terkait adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap siswanya hanya gara gara belum melunasi Dana Sumbangan Pendidikan.
Ramainya isu tersebut didalam Medsos yang menuai atensi dari berbagai kalangan.
Masalah ini yang mencoreng lembaga pendidikan di kabupaten Pandeglang, dan bahkan sepertinya bukan rahasia umum lagi terkait adanya pungutan disekolah dari orang tua siswa, dan bagi mereka selalu berdalih bahwa itu hasil musyawarah yang disepakati bersama komite, lantas jika memang itu hasil musyawarah mengapa bisa terjadi hal demikian.
lantas bagaimana dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas terutama
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – SMP 2 Labuan diduga melakukan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 500.000 per siswa atas kesepakatan orang tua wali murid dan Komite. Adapun pihak sekolah berdalih dari nilai yang dipungut itu guna pembelian seragam batik sekolah, kaos olah raga dan lain-lain.
Sangat disayangkan kebijakan yang diambil dari kesepakatan tersebut ternyata masih ada salah satu siswa yang tidak mampu membayar atas DSP yang konon telah disepakati itu, terlebih pihak sekolah sudah berlaku tidak manusiawi, hal ini dikatakan Uid Muftiwidia salah satu Tokoh Masyarakat Caringin Labuan.
“Ada salah satu siswa yang tidak mampu membayar tidak boleh masuk ruang kelas sungguh memalukan lembaga pendidikan bukannya memberi pencerahan malah menterlantarkan anak bangsa,” ujar Uid kepada SBNews.co.id dikediamannya Rabu (19/9/2019)
Lebih jauh Uid mengatakan, kepada pemangku kebijakan di kabupaten Pandeglang ini agar Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, pemegang kendali kebijakan di SMP 2 Labuan dan juga yang terlibat diberi peringatan keras serta diaudit oleh lembaga yang independent.
Masih kata dia, bahwa dana hasil pungutan memang untuk kebutuhan siswa, dan bukan masalah nominal yang jadi persoalannya, tapi sisi kemanusiaannya. “ masa ada siswa belum bayar lunas seragam olahraga tidak diberikan hingga akhirnya siswa tersebut tidak mau sekolah karena malu, “ sambungnya.
Untuk siswa yang naik ke kelas 2 harus melakukan bayar daftar ulang Rp 150.000 karena belum bayar di strap (dihukum – red) dilapangan , ada lagi siswa yang sudah lulus Ijazahnya ditahan karena belum bayar tunggakan.
Sebagai mana dilansir Gnewstvinvestigasi.com Seksi Kurikulum di SMP 2 Labuan telah jelas bahwa, adanya pungutan yang dianggap legal pasalnya hal tersebut berdasarkan pada rapat komite adapun peruntukannya sebagai biaya les computer, atribut sekolah dan pembelian seragam. (https://ginewstvinvestigasi.com/2019/08/13/masnahwati-siswa-baru-warga-kampung-susukan-diterima-di-smp-2-labuan-ini-kata-pihak-sekolah/?fbclid=IwAR3GLmvzm0NXNDyicuSVqnALGb2L_nCxt49m5bUWxQd7tOVXPRgGQ6XsMTE)
Sementara saat dikonfirmasi Eka S selaku Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang mengatakan melalui pesan whatsApp, pihaknya akan melakukan cross chek langsung ke Sekolah yang bersangkutan terkait adanya dugaan yang terjadi di SMP 2 Labuan. “ itu pengakuan Uid saja dan sudah dibantah oleh Guru disekolah itu, namun kita pastikan besok akan turun”, jelas Eka. (irf)
Klik Disini
Baca juga...
Related Topics:Berita, berita hari ini, berita terbaru, berita terkini, Berita Terpercaya, Pendidikan, Peristiwa, SiberNews
Click to comment