Uncategorized
Hari Kebebasan Pers (3 Mei 2018): Bebas di Kriminalisasi?
Ilustrasi: PERS di Bungkam. |
*)
Penulis : Rico Adi Utama
Penulis : Rico Adi Utama
Kebetulan
tulisan ini ‘ditulis’ bertepatan pada detik – detik berakhirnya Hari Kebebasan
Pers Sedunia (World Press Freedom Day : WPFD), Tanggal 3 Mei 2018 Pukul 20.03
WIB di Jakarta Timur. Dilema, polemik dan tragedi kriminalisasi terhadap
wartawan akhir – akhir ini, seakan tidak begitu menarik menjadi pembahasan para
tokoh kita di Indonesia.
tulisan ini ‘ditulis’ bertepatan pada detik – detik berakhirnya Hari Kebebasan
Pers Sedunia (World Press Freedom Day : WPFD), Tanggal 3 Mei 2018 Pukul 20.03
WIB di Jakarta Timur. Dilema, polemik dan tragedi kriminalisasi terhadap
wartawan akhir – akhir ini, seakan tidak begitu menarik menjadi pembahasan para
tokoh kita di Indonesia.
Anehnya,
sekelas acara Indonesian Lawyer Club (ILC) saja, tidak sedikitpun tergerak
untuk menyajikan tema acaranya tentang Kriminalisasi Pers. Padahal dalam waktu
belum lama ini di Kampung sang Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas, yakni di
Sumatera Barat sudah dua kasus yang sedang menghangat; Jeratan Pidana terhadap
Pemimpin Umum/ Penanggungjawab Koran JeJak News atas beritanya dan yang masih
hangat Laporan Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, salah satunya terhadap
Redaktur Koran Harian Haluan, yang sama – sama memakai pasal ‘karet’ 310 dan
311 KUHP.
sekelas acara Indonesian Lawyer Club (ILC) saja, tidak sedikitpun tergerak
untuk menyajikan tema acaranya tentang Kriminalisasi Pers. Padahal dalam waktu
belum lama ini di Kampung sang Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas, yakni di
Sumatera Barat sudah dua kasus yang sedang menghangat; Jeratan Pidana terhadap
Pemimpin Umum/ Penanggungjawab Koran JeJak News atas beritanya dan yang masih
hangat Laporan Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, salah satunya terhadap
Redaktur Koran Harian Haluan, yang sama – sama memakai pasal ‘karet’ 310 dan
311 KUHP.
Sebuah
berita di www.kompas.com, (3/5/2018) yang baru saja saya baca, bibir sexi ini
menggerakkan senyum sumringah yang bercampur rasa miris dihati, dengan judul
‘Hari Kebebasan Pers Dunia 2018 di Gelar di Ghana, Dewan Pers Soroti Soal
Berita Bohong’. Dikutip pula dari
pemberitaan itu, bahwa dalam peringatan WPFD kali ini mengangkat tema ‘Besar
Kekuatan Verifikasi Data Pada Media, Keadilan dan Aturan Hukum’.
berita di www.kompas.com, (3/5/2018) yang baru saja saya baca, bibir sexi ini
menggerakkan senyum sumringah yang bercampur rasa miris dihati, dengan judul
‘Hari Kebebasan Pers Dunia 2018 di Gelar di Ghana, Dewan Pers Soroti Soal
Berita Bohong’. Dikutip pula dari
pemberitaan itu, bahwa dalam peringatan WPFD kali ini mengangkat tema ‘Besar
Kekuatan Verifikasi Data Pada Media, Keadilan dan Aturan Hukum’.
Rasanya
tidak usah banyak bahan untuk mengkritisi judul dan tema WPFD tersebut, cukup
soal keadilan dan aturan hukum saja dan soal kasus terbaru Ismail Novendra di
Padang saja. Dimana, Surat Pendapat dan Saran Dewan Pers, Nomor: 55/DP/K/X/2017
yang didapat oleh Ismail, tidak lantas membuat dirinya mendapat imunitas
sebagaimana yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
PERS.
tidak usah banyak bahan untuk mengkritisi judul dan tema WPFD tersebut, cukup
soal keadilan dan aturan hukum saja dan soal kasus terbaru Ismail Novendra di
Padang saja. Dimana, Surat Pendapat dan Saran Dewan Pers, Nomor: 55/DP/K/X/2017
yang didapat oleh Ismail, tidak lantas membuat dirinya mendapat imunitas
sebagaimana yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
PERS.
Belum
lagi, merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No: B/15/II/2017 tentang Koordinasi
Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan
Profesi Wartawan. Faktanya, kasus Ismail Novendra tetap disidangkan di
Pengadilan Negeri Padang hingga saat ini.
lagi, merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No: B/15/II/2017 tentang Koordinasi
Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan
Profesi Wartawan. Faktanya, kasus Ismail Novendra tetap disidangkan di
Pengadilan Negeri Padang hingga saat ini.
Lalu,
untuk apa Dewan Pers bicara soal berita bohong? Berita yang sudah mereka
verifikasi sesuai prosedur sengketa pemberitaan PERS saja, tidak menjadi
perhatian dan pertimbangan proses hukum oleh kepolisian. Rasanya, terlalu naïf
dan terlalu formil jika Dewan Pers berbicara dengan diplomasi, yang faktanya
juga hari ini Wartawan dibeberapa daerah masih saja marak dikriminalisasi; baik
berhadapan dengan hukum maupun berhadapan dengan otot aparat dan orang – orang
yang tidak bertanggungjawab.
untuk apa Dewan Pers bicara soal berita bohong? Berita yang sudah mereka
verifikasi sesuai prosedur sengketa pemberitaan PERS saja, tidak menjadi
perhatian dan pertimbangan proses hukum oleh kepolisian. Rasanya, terlalu naïf
dan terlalu formil jika Dewan Pers berbicara dengan diplomasi, yang faktanya
juga hari ini Wartawan dibeberapa daerah masih saja marak dikriminalisasi; baik
berhadapan dengan hukum maupun berhadapan dengan otot aparat dan orang – orang
yang tidak bertanggungjawab.
Jika
perlu kita kutip Wikipedia saja, bahwa kebebasan PERS (freedom of the press)
adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media dan bahan – bahan yang di publikasikan seperti
menyebarkanluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau
dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari
pemerintah.
perlu kita kutip Wikipedia saja, bahwa kebebasan PERS (freedom of the press)
adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media dan bahan – bahan yang di publikasikan seperti
menyebarkanluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau
dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari
pemerintah.
Jelas,
dari kutipan Wikipedia tersebut bahwa kebebasan PERS sudah dijamin secara hukum
dan konstitusional. Namun, faktanya hari ini, hal tersebut rasanya bisa
dikatakan hanya mimpi di siang bolong belaka. Karena dengan leluasa perlakuan
kriminalisasi terhadap wartawan makin hari, makin menjadi – jadi dan kalau
dibiarkan maka akan menjadi kebrutalan terhadap Insan PERS.
dari kutipan Wikipedia tersebut bahwa kebebasan PERS sudah dijamin secara hukum
dan konstitusional. Namun, faktanya hari ini, hal tersebut rasanya bisa
dikatakan hanya mimpi di siang bolong belaka. Karena dengan leluasa perlakuan
kriminalisasi terhadap wartawan makin hari, makin menjadi – jadi dan kalau
dibiarkan maka akan menjadi kebrutalan terhadap Insan PERS.
Rasanya,
tidak perlu berpanjang – panjang soal dilema, polemik dan kriminalisasi pers
hari ini, atau mungkin cukup kita mengambil kenikmatan kata – kata indah
berikut ini : “…Suatu saat kelak, wartawan sejati akan punah dari muka bumi.
Karena mereka tidak mau mengambil resiko yang tidak dimengerti oleh hukum.
Lebih dari itu, boleh jadi yang tersisa hanya wartawan yang menghamba pada
penguasa negara, uang dan mafia,” Arya Gunawan (Paradoks Media Sebagai Pilar
Keempat Demokrasi).
tidak perlu berpanjang – panjang soal dilema, polemik dan kriminalisasi pers
hari ini, atau mungkin cukup kita mengambil kenikmatan kata – kata indah
berikut ini : “…Suatu saat kelak, wartawan sejati akan punah dari muka bumi.
Karena mereka tidak mau mengambil resiko yang tidak dimengerti oleh hukum.
Lebih dari itu, boleh jadi yang tersisa hanya wartawan yang menghamba pada
penguasa negara, uang dan mafia,” Arya Gunawan (Paradoks Media Sebagai Pilar
Keempat Demokrasi).
Akhir
ketikan, Pukul: 23.38 WIB, Jakarta Timur
ketikan, Pukul: 23.38 WIB, Jakarta Timur