Uncategorized
Gawat Warga Pringsewu Di Resahkan Adanya Pabrik Padi Tidak Memiliki Surat Izin
Jurnalis : Agus Rahardja
Masyarakat Pringsewu Lampung Diresahkan Misteri beroperasinya pabrik penggilingan padi RT 02/01 Dusun 1 Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung berbuntut panjang.
Warga masyarakat lingkungan mempertanyakan tentang beroperasinya pabrik yang belum sepenuhnya memiliki Izin untuk lingkungan sekitar, dalam hal ini warga masyarakat meminta kepada pemerintah daerah Pringsewu khususnya dinas terkait melakukan audit kembali untuk perizinan.
Menurut Wawan Aggriawan LSM LP2i ( Lembaga pemantau pembangunan Indonesia) Diwilayahnya Propinsi Lampung pabrik kepada Media menyesalkan atas keluarnya izin yang belum sepenuhnya lingkungan menandatangani, Kamis (01/02/2018).
“Kami Sebagai LSM mewakili warga masyarakat lingkungan desa pekon Sidodadi pabrik menyesalkan beroperasinya pabrik yang belum mengantongi Izin, Sebenarnya pabrik ini sudah beroperasi lama tapi karena fakum lama sekitar 3 tahun karena ganti pemilik beroperasi kembali padahal belum sepenuhnya sebagian warga belum menandatangani Izin lingkungan, tapi kenapa kok sudah beroperasi dan sudah kantongi Izin, bahkan kami dari LSM sudah melaporkan perkara perizinan kepada wakil bupati Kabupaten Pringsewu Ha.fauzi dan DPRD pringsewu” ujar Wawan Kamis sore (1/2/18)
“Harapan kami kepada pemerintah daerah maupun dinas terkait untuk periksa izin pabrik tersebut karena terdapat kejanggalan,
Terpisah Surat pernyataan diatas materai yang ditanda tangani oleh Andriyanto yang menjabat sebagai ketua RT 02/01 di pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu menambah kejanggalan izin usaha penggilingan padi SRI REZKY yang ada di Pekon Sidodadi.
Dalam isi pernyataannya, Andriyanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin maupun dimintai perizinan oleh pemilik maupun pengusaha penggilingan padi di lingkungannya, baik secara lisan maupun tertulis.
Andriyanto membenarkan adanya surat pernyataan yang dibuatnya perihal perizinan penggilingan yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan.
“Benar mas, surat pernyataan itu saya yang membuat karena memang saya belum pernah memberikan izin lingkungan pabrik penggilingan padi yang ada di lingkungan kami,” tegasnya